Jangan Kalian Alergi Dengan Kami Para Awak Media.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinfomationasean.com-18/10/2024-belakangan ini banyak sekali sikap para oknum” yg merasa klw kami adalah para pihak yg mencoba menggaggu,bahkan menjadi penghambat dan benalu bagi mereka(oknum” pejabat publik)
ini bukan sekedar asumsi.semua ini berdasarkan fakta di mana kita saat menjalankan tugas kami sebagai jurnalis/wartawan,dimana kami berkewajiban untuk mencari,mengumpulkan dan menggali fakta yg sebenarnya untuk kami sampaikan kepada publik,tpi banyak sekali dri pihak” oknum tersebut berusaha tuk menghindar.bahkan sangat tidak mengharapkan kehadiran kami.
maka suwatu pertanyaan besar bagi kami.ada apa kah ini,dan kenapa segitunya anda seolah” alergi terhadap kami(awak media)
kenapa seolah,anda mncoba menutupi apa yg seharusnya kami ketahui tuk nantinya akan kami informasikan pada publik.
klw kalian mencoba menghindar dri kami.gimana publik akan tau segala sswatu yg seharusnya dan wajib mereka tuk ketahui.??
dalam undang undang pers nomor 40 tahun 1999 sudah jelas dikatakan.
juralis adalah seseorang yg bekerja mencari dan menyusun berita untuk dipublikasikan dimedia masa cetak maupun digital.
dan tugas utama seorang jurnalis adalah melakukan wawancara, liputan, dan penelitian untuk menyusun artikel atau berita berkualitas.
dan perlu diketahui juga dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
dari maksud semua ini.kami (awak media)
mengajak pada pihak” pejabat/pihak yg terkait dg pelayanan publik.untuk bekerja secara transparan kepada masyarakat.agar masyarakat dpat tau apa” informasi yg masyarakat wajib tuk diketahui.
jdi jangan membuat kami tuk punya sebuah pertanyaan besar,kenapa anda tidak mau tuk terbuka.??

(SOFYAN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *