Kaburnya Syarat Pengadaan Perangkat Desa Sunggingwarno disanksikan Objektifitasnya.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com , Pati , Saat ini kabupaten Pati sedang melaksanakan pengisian Perangkat Desa, pada 16 Oktober 2024, dengan metode penelitian, uji publik, dan penilaian pengabdian calon perangkat desa Sunggingwarno Pati untuk mengisi lowongan Sekretaris Desa.

Kegiatan uji publik dan pengisian calon perangkat Desa Sunggingwarno Pati ini di hadiri oleh unsur kecamatan, Kepala Desa, BPD, dan lembaga desa lainnya, dengan tujuan memastikan pemilihan yang transparan dan berkualitas.

banner 325x300

Proses pengisian perangkat desa di kabupaten Pati akan di laksanakan tanggal 01 November 2024 dengan ujian serentak di kabupaten Pati.

Adapun desa yang mengajukan jabatan sesuai dengan kekosongan perangkat seperti Sekretariw Desa (Sekdes), Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan dan lainnya. Yaitu 125 desa (17 kecamatan) yang akan mengisi 264 formasi jabatan /perangkat terdiri dari 42 sekretaris desa, 222 formasi kepala seksi dan kepala dusun.

penelitian berkas Pengisian Perangkat Desa Sunggingwarno, di tetapkan lima calon Ahmad Muclis, Dinar Eka Putri, Andika Wahyu Pratomo, Anggi Khoirul Anam, dan Raudina Kurnia Andrastela.

Namun, saat penghitungan skor jasa pengabdian, muncul masalah. Jasa pengabdian Ahmad Muclis dianulir oleh Camat Gabus Suranta karena dianggap bersinggungan waktu, meskipun Ahmad telah menyatakan berhenti pada Juni 2016.

Sebaliknya, pengabdian Dinar Eka Putri yang hanya di dukung surat keterangan dari BPD di terima, walaupun bertentangan dengan Perbup nomor 55 dan perubahan kedua nomor 35 tahun 2023.

Protes dari calon Perangkat Desa terhadap kebijakan camat tidak mendapatkan perhatian, dan hasil skor tidak dimintakan persetujuan. Hingga kini, belum ada kejelasan dari kecamatan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari kalangan calon perangkat desa dan masyarakat.

Lebih lanjut, terdapat kejanggalan dalam pengabdian Dinar Eka Putri, di mana SK yang telah disetujui Camat justru dianulir.

Saat dimintai konfirmasi, Camat berharap jurnalis tidak memberitakan kegiatan uji publik terkait pengisian perangkat desa Sunggingwarno ini. Tindakan ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menunjukkan potensi penyimpangan dari prosedur yang seharusnya jelas dan sesuai ketentuan.

( Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *