Centralinformationasean.com, Sekayu 03-01-2025
Dedek Purnama (33), seorang warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap oleh Polsek Keluang atas dugaan sebagai pemilik dan pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Selasa, 31 Desember 2024, malam.
Kebakaran tersebut disebabkan percikan api dari mesin sedot yang digunakan untuk menyedot minyak mentah. Api dengan cepat menyambar bak penampungan hingga menyebabkan kobaran api besar. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi bukti dan menetapkan Dedek sebagai tersangka.
“Tersangka mengakui bahwa sumur minyak ilegal tersebut miliknya dan telah beroperasi selama satu hari sebelum kebakaran terjadi. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah,” ungkap Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, Kamis 1 Januari 2025.
Tersangka Dedek ditangkap di rumahnya di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui bahwa sumur tersebut dapat memproduksi hingga 30 drum minyak mentah per hari.
Polsek Keluang juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya Satu unit sepeda motor Honda Revo, Mesin sedot yang telah terbakar, Katrol dan tameng tali, Tiang steger besi sepanjang 9 meter, serta Jeriken berisi 5 liter minyak mentah.
“Barang bukti minyak mentah akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pengujian lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Tersangka Dedek akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHP.
“Ancaman hukuman berat menanti, mengingat perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan umum. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegas polisi dengan pangkat balok tiga di pundak ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan eksplorasi minyak tanpa izin karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan melanggar hukum,” tutup AKP Yohan Wiranata.
Repoter : Edi Safarudin