Centralinformationasean.com, 18/12/2024, Kriminal ,Dalam UU no.8 tahun 1981 pasal 1 angka 26 menyebutkan bahwa Saksi adalah orang yang dapat didengar keterangannya guna kepentingan penyelidikan suatu perkara , penuntutan di pengadilan , tentang suatu perkara yang dilihat, didengar dan dia alami sendiri , dari alasan Korban Persekusi inj berani mengatakan rasa sakit di tendang dan ditempeleng oknum polisi diinjak-injak , dan dirampas kemerdekaan berpikir , berkeluarga dan melakukan pertemuan dengan keluarga , semua adalah akibat kelakuan oknum polisi an Bripka Bambang Permadi yang merampas kemerdekannya , membawa lari Istri dan anak sah, merusak rumah tangga dan kehormatan , dan merekayasa kasus perencanaan Kriminalisasi, Percobaan pembunuhan , dan penganiayaan kepada saya dengan Jayus Setiyanto Oknum Kepala Dinas Pendidikan Tambakromo , yang di lakukan di tengah Jalan utama sugihan dan , opsi seolah penangkapan palsu di Karangwotan , tahun 2012, semua Saksi kemudian berkomplot kalap dan akan menghabisi nyawanya “terang Korban.
Melalui pendekatan Lapangan dan investigasi Gabungan dari berbagai segmen dilibatkan , ada Mak comblang yang mengguruinya sebelum terjadi Aksi Persekusi dan Penculikan Atas Perempuan dan anak Korban pada saat itu sedang bersilaturrahmi ,halal bihalal idul Fitri pada 11/11/2011, dan keterangan terlampir keterangan disebut sebagai saksi saksi yang diajukan, disampaikan kepada Unit propam diterima Brigadir Bapak Syahrul SH ,dan AKP Kasturi dari Polres Pati tersebut diantaranya ;
Giri (Gabus, Saksi),adalah Menantu kiai Haji Mochid Mojolawaran ,Gabus ,serta istrinya sangat mengetahui Aksi kejadian pendahuluan ,kejadian Percekcokan kecil suami istri ,dilanjutkan rebutan Hape antara keduanya ,setelah Acara silaturrahmi selesai ,kedua Korban pamit pulang ke Rumah Masing masing ,namun mendadak di tengah jalan dihadang Beberapa lelaki tegap tegap seolah menginterogasi dan menyudutkan ,dan mengintimidasi dengan maksud membawa istri dan anak Korban DS ,Jika tidak menyediakan sejumlah uang Tebusan .
Pelaku Utama yang digarap segera ditersangkakan adalah ,Bripka Bambang Permadi juga mengancam akan menyeret Korban DK untuk di bawa ke Polsek Gabus untuk memproses ,Serta Merta Oknum Polisi tersebut perintahkan preman bernama besut untuk membawa istri Korban untuk dibawa ke Rumah oknum Polisi tersebut .
Sementara kejadian bergulir karena dia masih berada dirumah mochit
Tutik Mochid ( Gabus, Saksi kejadian), mengetahui pendahuluan perkara , lalu pulang Ke Desa Karangkonang , Korban meminta keterangan kepada Samsu tentang kejadian Perampasan dan penculikan di Gabus Kelabu.( 11/11/2011).
Saksi yang di maksud Tutik (Winong, Saksi), mengetahui start awal percakapan idul fitri 2011,tentang keluhan guru iww
Mochid (kalangan, Saksi), tempat kejadian perkara TKP
Totok Dwi HP. (mintorahayu, Saksi), mengetahui setiap segmen kejadian.
Lasdi ( Tanggel, Saksi ), mantan lurah tanggel ini , mengatakan jika istrinya di bawa oknum BBPM Lasdi berseloroh ” lak tak keloninya ben manak “, ini dikatakan Lasdi mengejek di depan warung klegen tanggel.
Yudi (warga Tanggel, Saksi), mafia, mengadu klas antara saya dengan BBPM
Subur ( Tanggel , Saksi),mafia, mengecoh perkara kepada saya
Jumani (Pegawai BKD Pati , Saksi), mengetahui setiap segmen kejadian perkara dan perencanaan cerai dan menerima surat rekomendasi dari kepala sekolah terkait,sebab surat dikeluarkan BKD tentang pengangkatan dan penempatan PNS.
Endang Guru ( Winong, tersangka ), mengetahui setiap segmen kejadian dan mengetahui persekongkolan ini , sebab pernah dititipi uang 5 juta untuk DP PNs nya IWW
Suwawi (Guru, Tersangka Utama )-
Suwawi bersama Sodik Ahmad diduga kuat juga turut ikut merekayasa kasus,bahkan diduga mendanai dan memfasilitasi kejahatan , peristiwa penculikan dan kriminalitas yang dilakukan IWW dan BBPM ini.
Yasir (guru Pohgading, Saksi)- mengetahui kronologis kejadian perkara, karena YSr ini teman mengajar IWW sewaktu tugas di Pohgading,
Bahkan hampir Semua guru SD Tambakromo 03( Saksi), mengetahui setiap segmen kejadian
Shodik ( Guru SD Gn panti, BlingiJati, Tersangka Terlibat ), memberi keterangan tentang penempatan IWW di rumah BBPM
Mulyani ( Guru SD Goda, Saksi ), adalah teman dekat IWW, mengetahui semua perselingkuhan IWW dengan siapa saja
Subi ( Perangkat karangkonang, Saksi ), dimungkinkan terlibat pemalsuan Sertifikat ,Jual beli tanah , mafia tanah , data pindahan penduduk tanpa sepengetahuan suami Korban, Subi juga menyatakan bertanggung jawab jika minggatnya IWW murni niatnya sendiri ,dan tidak digondhol lari orang dalam keterangannya.
Warso yang adalah Lurah Karang konang ( Saksi), bisa menjadi tersangka, karena mengetahui dimana IWW ditempatkan.
Lurah Tambakromo a.n SU’UDI ( mantan)( Di duga terlibat menyembunyikan, karena ditanya oleh pelapor tidak mengaku mengetahui , padahal mengetahui dimana korban disekap, yaitu di tempat sritomo Orang tua Bambang Permadi , orang tuanya BBPM)
Kamituo Papohan magelang , Mamoh. ( Tersangka), ikut serta merencanakan kejadian dengan membuat kejadian tandingan sehari berikutnya , untuk menutupi kejadian perkara pertama
Gunadi Petengan ( karangwotan , Tersangka); TSK , mengatakan motivasi BBPM membawa lari IWW, dengan dalih menolong karena kurang ekonomi dari pelapor.
Ririn Gunadi ( karang wotan, tersangka terlibat)], adalah teman IWW, sebagai mucikari/penyalur, yang mengatur pertemuan IWW dengan klien atau yang akan mengajak berkencan
Genjik alias Sanuri( Kopek Karang wotan, Tersangka), terlibat perkara yang sama yairtu melarikan istri sah orang lain , untuk dikelola , di jadikan PK dan pelayan sex, Tersangka juga mengancam pelapor akan memukuli Korban jika melaporkan Kasusnya ke kepolisian terkait perbuatan menjadi kurir , mucikari dan mencarikan ayam kampong ( wanita nakal)
Bekti ( Guru SD Godo, Saksi), jelas mengetahui hubungan IWW dengan BBPM , namun tidak mengaku kalau di tanyai, mengalihkan kasu dan alibi , latar belakang kasusnya dengan juri yang sampai melahirkan anak dan jupri adalah saudara Jayus Setyanto.
Hendro Wibowo ( Gr. STM Permata Nusantara, Saksi), mengetahui bahwa IWW dibawa lari BBPM.
Subur (guru STM Permata Nusantara , Saksi ), mengetahui sepak terjang BBPM di sukolilo , sering melakukan hal yang sama , dan istri saya sering di bawa jalan jalan di sukolilo.
Subur Cahyono ( Polsek Winong, Saksi), mengetahui setiap segmen kejadian tetapi tidak menanggapi laporan saya sebagaimana mestinya , tetapi mau mengaburkan fakta kasus tersebut
Suharto ( Polsek Winong, Saksi), menerima laporan lisan saya sekitar 12 februari 2012, terkait kejadian ini , diyo , wignyo, dan petugas polsek banyak yang mengetahui kejadian ini , tetapi diam saja dan tidak mau merespon laporan saya, karena benar benar mengetahui kejadian dan motif kejadian.
Diyo ( Polsek Winong, Saksi ), menyebutkan benar bahwa BBPM memang nakal dan sering menculik , merampas , membawa lari istri orang untuk di gendhak , denga perkataan BBPM anake TM itu memang nakal tetapi nggak ada petugas lain yang berani mengusut , karena di tantang gelut dan di ancam BBPM , dikuatkan keterangan Bapak German , malam malam sewaktu mengadakan pengamanan di bumiharjo. Diyo dikisahkan terlibat sindikatnya BBPM ini dengan meringankan kasus , terutama dengan wignyo.
Dari sebahagian temuan Reklamasi Kasus Persekusi penculikan ibu dan anak ini saksi kunci Tutik Agung Saputra( Guru SD Tanggel, Tersangka provokasi ), Titik serta bersama suaminya Agung ini juga mengetahui setiap segmen kejadian perkara, dan menyembunyikan informasi perkara sebab masih saudaranya polisi Warno dan umi kulsum yang bekerja di polres.
Kahar ( Guru SD winong, saksi ), mengetahui setiap segmen kejadian perkata
Diyo ( Polsek Winong, saksi), jelas mengetahui kejadian demi kejadian
Wandi ( Polsek Gabus , Saksi), mengenai kejadian perkara ini polisi wandi jelas mengetahui kejadian dan TKPnya sebab bertugas di wilayag Gabus, sedangkan kejadian dirumah kiai mochit mojolawaran sebagai wasit yang tidak adil , dan menjadi pemicu kejadian perkara.
Umi kulsum ( Polres Pati, saksi), mengetahui tentang BBPM, masih tetangga korban , dan teman sekantor BBPM
Warno (polsek Gabus, Saksi ), mengetahui tentangBBPM, karena teman sejawat.
Patno ( Polsek Gabus, Saksi), mengetahui sepak terjang BBPM, masih saudara dengan BBPM
Anwar ( Polsek Gabus, saksi), mengetahui bahwa BBPM membawa lari istri saya, banyak keternagn tentang BBPM.
Bibit (anggota Polsek Winong, Saksi), mengetahui tentang BBPM , sebab dia sendiri pernah kena kasus ya ng sama yaitu membawa lari istri sah orang lain ( dhemenan) dengan orang lain dan kasusnya sama persis yang dilakukan BBPM.
Tamyis ( polsek Winong, Saksi), mengetahui kejadian ini dan kejadian pelapor digebugi , dijotos wajah pelapor oleh jayus setiyono, sekitar jam 22.00, tanggal 12 februari 2012, dengan membawa 6-8 kawan yang membawa clurit , sedangkan jayus memukuli pelapor sebanyak 17 kali , lalu berbalik mengambil palu / martil dari jok mau dipakai memukul saya(pelapor), saksi, Ali akbaruddin , Min klecoregonang , kris, munawir dan idris, Suwarno sugihan –kejadian terjadi setelah pelapor melakukan khajatan tahlilan, rukyah di rumah bu kari sugihan. Tamzis dalam hal ini menjadi saksi Pembantaian di tengah jalan yang dilakukan Jayus Setiyanto,ini dapat laporan malah mengelak meneliti dan mengusut TKP-nya.
Kusno ( polsek Winong , Saksi ), polisi ini mengerti dan mengetahui setiap segmen kejadian perkara , sebab saudaranya bernama hanifah dari pagendisan terlibat menjadi saksi adanya berkas yang hilang dari rumah saya, dan di tempatkan / transit di rumah hanifah samiyono ini , ,maka saksi hanifah Samiyono ini juga dikenakan kasus karena diduga turut serta menghilangkan barang bukti dan menjadi orang yang mengambilkan surat-surat berharga milik Negara milik pelapor , berupa sertifikat , KK, KTP, Surar Nikah ,Akte kenal lahir ,ijazah ijazah dan Surat surat kertas lainnya penting lainnya. HN ini menerangkan sendiri kejadian ini secara panjang lebar atas adanya surat surat yang dibawa lari IWW dan di transit di rumah HNF ini.
Ida Sapari ( Pekalongan, Saksi), Ida putra bapak sapari ini mengatakan dengan jelas bahwa istri saya dibawa polisi BBPM yang konon katanya polisi Purwodadi , dia mengetahui kronologi perencanaan kejadian baik dari rumor maupun cerita temannya di kepolisisan.
Untuk Iki Keluarga Korban Mohon saksi di tanyai semua .
Sugiharto ( Kebohan , Saksi ), mengetahui tentang tomo-sritomo yang menyekap korban dan anak Korban disembunyikan oleh oknum Polisi tersebut dan mengetahui bahwa IWW d idem atau dibaku seakan akan sebagai istrinya sendiri.
Sukandar ( kedalingan ),
Oknum carik Ndalingan ( Mad Solikin) ( Saksi) dan lurahnya , mengetahui setiap segmen kejadian perampasan dan penculikan ini.
Atmiati (ndalingan , Saksi), mengetahui bahwa IWW digendhak oleh BBPM , namun takut menceritakan kepada saya , tetapi mengatakannya kepada Tahan pojok guru sd goda
Mbah Man Cengkalsewu ( Saksi ),m bah man cengkalsewu ini kurir dua wajah , menginginkan uang untuk mengurus kejadian ini dengan dalih mau menolong , tetapi menelikung dari belakang , yaitu bekerjasama dengan BBPM
Bp Bandi ( Tunas bangsa, Saksi ), kepala sekolah STM Taruna Bangsa I ni , mengetahui setiap segmen rekayasa kasus yang di buat , direkayasa oknum polisi a.n BBPM ini
“Kardi ( Angkatan Kidul, Saksi), kardi bersama sama seorang gendhut bertato ., mendatangi saya meminta sejumlah uang senilai 40 juta , katanya kalau BBPM di Mendem atau dikasih minuman bisa sadar dan di beri duit akan bersedia mengembalikan anak dan istri korban” .
Roni Andarwati ( Sinomwidodo, Saksi ), adalah teman dekat satu team dengan IWW di sophi marten .
Ali Bahrudin ( Tawangrejo, Saksi), mengetahui segmen kejadian, dan terlibat merekayasa kasus ini dan perencanaan eksekusi nya dengan SB CYn oknum polisi polsek winong waktu itu
Badi ( Guru Tawangrejo, Saksi), mengetahui segmen kejadian bahwa IWW di kawin gelap BBPM
Wasito ( Dinas Pendidikan Winong ,saksi second opinion), mengetahui kejadian bahwa IWW dibawa lari dan hidup satu atap dengan BBPM, karena WST ini dekat dengan IWW
Hartoyo ( kamituo Bumiharjo, Saksi ), mengetahui bahwa IWW melarikan diri dari rumah suaminya dan mengikuti oknum polisi tersebut.
Mukti (PKBM Parang Garudo Winong, Saksi), mengetahui kejadian tetapi tutup mulut
Edi Rustanto (Tambakromo, Saksi), bekerjasama merekayasa dan mengolah kasus inui bersama dengan Agus edy prayitno botok ayu , dan bersama sama akan memeras saya dengan dalih akan ikut menyelesaikan kasus.
Ali Maksum (Kayen, Talun, Saksi), mengetahui bahwa BBPM sering mengajak IWW mancing di kolam pemancingan talun kayen , saksi lagi bernama Mulyono sopir\
Istianah Merdekawati ( Sugihan , guru sd) , mengetahui setiap segmen kejadian dan masih berhubungan telepon dengan IWW ( korban sekaligus tersangka pelaku)
Bustami arifin alias BUS ( sopir , pekalongan winong ,) mengetahui bahwa IWW dibawa lari BBPM dan di indekoskan di rumah orang tuanya, dan diperlakukan sebagai istrinya sendiri , sebab pernah menyopiri keluarga BBPM ini dan memfitnah saya seolah olah ada KDRT , tetapi tu hanyalah opini yang dilakukan sritomo dan keluarganya), selain itu keterangannya bahwa sritomo ini dukun cabul yang sering membawa lari istri orang dengan guna guna dan hipnotis agar bercerai dengan suaminya.
Santoso ( waktu itu karyawan MA DARMA , Winong , suami putri ayu) ini mengetahui bahwa IWW berada di rumah sritomo dan BBPM, dan dia heran ada apa , lalu menceritakan pada saya.
Karso ,seorang Perangkat Desa Tanggel memberi kesaksian benarnya tindakan Bambang Permadi mengetahui semua sepak terjang bambang permadi yang membawa lari istri saya ini.
Dan sangat banyak yang terlibat masalah tersebut, baik sebagai saksi yang menguatkan atau akan jadi tersangka, atas rekayasa penyandraan , penahanan penyekapan, penculikan , perampasan anggota keluarga .
Dan diduga masih banyak saksi lain yang mungkin terlibat tidak langsung dalam provokasi kasus ini,akan dimintai keterangan ,dan akan di dalami Gabungan Pengacara dan TimTas Kasus, dan mendesak Kasus ini diambil alih langsung dari Mabes Polri, dan proses masih berjalan , laporan Lengkap berikut barang bukti . Korban juga meminta Tolong LSM Untuk mengawal kelanjutan proses lanjuti kasus tersebut.
Korban mengucapkan Trima kasih kepada semua Fihak dan Propam Polresta Pati yang bersedia membuka akses tersebut ,atas kerjasamanya dan Pelayanannya , karena kasus ini sudah tidak lagi ditangani polres sendiri tetapi sudah di pindah alihkan ke Polda atas rekomendasi Mabes Polri , Sementara Keterangan dari Polres yang simpang siur menjadi senyap hingga 14 Tahun.
( Sholihul Hadi)