Kasus Pencurian, Polsek Sibolga Sambas, Selesaikan Dengan Restorative justice

SIBOLGA -Centralinformationasean.com) Pada hari Jumat 14 Pebruari 2025, Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, pukul 14.00 WIB di Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, pukul 20.00 WIB, di Jalan Elang Toko Besi Kelurahan

Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, yang dilakukan oleh ZAINUDDINSYAH SIHOTANG (Pihak Petama), di Toko milik MUHAMMAD SALEH (Pihak Kedua), yang mengakibatkan Pihak Kedua mengalami Kerugian uang tunai Rp. 5.000.000,- dan Barang lainnya. Kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian

Perkara tersebut di Saksikan oleh Kedua Belah Pihak, Kalsium Polsek Sibolga Sambas IPDA HB. Siagian, Mewakili Lurah Pancuran Bambu Eightfreedo, Kepling IV Kelurahan Pancuran Bambu Mariaman Lubis, Penyuluh Agama Hadi Mulyono Tanjung, Kepling III Kelurahan Pancuran Bambu Johan P, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Brigpol Roeri Andhika, SH, Keluarga Kedua Belah Pihak dan Penyidik dari Polsek Sibolga Sambas. Setelah dilakukan Mediasi tersebut,

Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 07 / I / 2025 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 31 Januari 2025. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga selesai di Mako Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga.

Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Pihak Pertama meminta maaf kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah memaafkan.

2. Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama atau perbuatan tindak pidana lainnya.
3. Pihak Pertama telah mengganti kerugian Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah menerima ganti rugi tersebut.
4. Pihak Pertama berjanji akan melaksanakan wajib lapor setiap hari di Polsek Sibolga Sambas, pada pukul 10.00 WIB, hingga batas waktu yang ditentukan.
5. Dan setelah adanya Perjanjian ini maka gugurlah hak kedua Belah Pihak untuk mempermasalahkan masalah tersebut ke jalur Hukum, dan apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian ini maka akan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

Hadir dalam acara tersebut Kedua Belah Pihak, Lurah, Penyuluh Agama, Kepling, serta Penyidik dari Polsek Sibolga Sambas. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.

Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.

Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Pencurian. Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.

(Sumber Humas Polres Sibolga).
Penulis:(Hasanuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *