Daerah  

Kegiatan Tambang yang Belum memiliki Dokumen RKAB, Mestinya Ditindak Tegas secara Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com, 4/1/2025, Hukum, Kalau Berfikir mendasari pada ketentuan regulasi, sambung pegiat civil society yang lebih akrab disapa Zul ini, jika memang belum memiliki dokumen RKAB, kan sangat tidak dibenarkan melakukan kegiatan kontruksi.

Hal itu sudah dapat disebut sebagai bentuk kegiatan ilegal dan sudah semestinya pula ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300

“Jadi kegiatan konstruksinya harus diberhentikan, bila memang belum miliki dokumen RKAB. Karena kegiatannya itu sudah bersifat ilegal dan sudah seharusnya pula diproses menurut ketentuan tindak pidana pertambangan,” tandas Zul.

Dia pun lanjut menjelaskan, maka sangat tidak mungkin terjadi konflik agraria seperti yang viral melalui media sosial belakangan ini, seandainya juga tidak bermasalah Amdalnya.

Sebab dalam dokumen Amdal itu sudah terinventasisasi secara konkret setiap dokumen kepemilikan lahan yang sebenarnya. Untuk kemudian dijadikan sebagai acuan data saat telah dilakukan tahapan kegiatan pembebasan lahan.

Zul lanjut menyampaikan, jadi mengenai setiap dugaan pelanggaran yang timbul pada perusahaan tambang emas ini, sudah ada semua dalam dokumen laporan Bang Foxchy (Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy). Hal tersebut, maka sudah dapat dijadikan sebagai referansi bahasan, jika kasus ini nantinya sampai dapat dihearing di DPR-RI.

Kata Zul lagi, karena saya sangat tahu persis mengenai materi laporan Bang Foxchy tersebut, sebab saya selalu bersama Bang Foxchy ketika kasus PT Masmindo ini saat ditangani di Kemenko Polhukam.

Bahkan pihak Kemenko Polhukam pun menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran hukum, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan pada perusahaan tambang emas ini.

“Terlebih lagi kasus pembebasan lahan yang timbul pada perusahaan tambang emas ini, menurut hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, terkait dengan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang,” beber salah satu pegiat anti korupsi tersebut.

Lanjut ia menyampaikan, jika perusahaan tambang emas ini memang belum memiliki dokumen RKAB, maka sudah semestinya ditindak secara hukum.

“Jangan karena merupakan salah satu kelompok usaha oligarki yang sangat dekat dengan elit-elit kekuasaan tingkat pusat, maka harus pula dilindungi dari kasus hukum,” tandasnya.

Zul pun lalu menambahkan, dengan turun gunungnya JFK untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus yang ditimbulkan pihak PT Masmindo tersebut, sehingga masyarakat adat yang diduga kuat telah terzalimi hak-hak agrarisnya sangat diharapkan dapat memperoleh rasa keadilan.

“Ya, itulah harapan kita sebagai bagian dari pegiat civil society, terlebih kasus ini sangat berpotensi timbulkan preseden buruk terhadap pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Akibat terjadi dugaan kesewenang-wenangan dalam bentuk perampasan pada hak-hak agraris masyarakat adat, terkait atas keberadaan perusahaan tambang emas tersebut,” pungkas Direktur Eksekutif L-CIP ini.

( Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *