Centralinformationasean.6/12/2024)com-Kepala sekolah SMK Negeri 2 Sibolga ini telah menganggarkan dana (BOS) pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang jumlahnya mencapai hingga (330) juta lebih angka Ini kemungkinan 3/ tahun anggaran 2023 di sekolah ini belum dapat diakses publik sebab belum di online kan tersebut dipergunakan untuk memperbaiki, kerusakan-kerusakan ringan yang terjadi pada gedung sekolah seperti’ mengganti kaca jendela yang pecah platform yang busuk dan ambrol serta pengecatan,, dinding bangunan dan pagar sekolah TV mendapat informasi dari berbagai sumber di lapangan yang, menyebutkan bahwa pada Tahun 2022 dan 2023 hingga saat ini oknum kepala sekolah SMK Negeri 2 Sibolga ini juga
melakukan, pemungutan uang sekolah kepada seluruh siswanya sebesar 35.000 /diketahui jumlah siswa SMK Negeri 2 Sibolga ini ada 900/ orang lebih maka jumlah uang sekolah yang dipungut oleh oknum, kepala sekolah ini pertahunnya adalah 35.000, orang dikali 24 = 756 juta/ lebih bila ditetapkan dana (BOS) yang telah dianggarkan untuk pemeliharaan, sarana dan prasarana sekolah ditambah uang sekolah yang dipungut Tahun 2022 -2023 di sekolah ini mencapai hingga 1 miliar lebih: jumlah uang yang cukup fantastis namun saat ini kondisi fisik bangunan, gedung SMK Negeri 2 Sibolga ini masih kurang terawat dan kurang” terpelihara di,
bagian samping kanan gedung terlihat masih ada kaca” jendela yang pecah pelapon yang busuk dan serta cat dinding dan, pagar sekolah yang sudah kusam dan kusam,,, namun tidak ada dilakukan perbaikan dan pengecatan ulang, diduga penggunaan bantuan dana (BOS) di sekolah ini tidak sesuai terhadap yang di,dekatkan pada juknis penggunaan dana BOS/ sehingga berbau Korupsi atau diduga oknum, kepala sekolah ini telah menyelewengkan sejumlah dana tersebut” untuk kepentingan pribadi dan golongannya: Hal ini dapat terjadi karena lemahnya pengawasan bahkan diduga ada pembiaran dari oknum pengawas dari dinas pendidikan”” provinsi Sumatera Utara dengan demikian jugaan korupsi dana BOS dan pungutan uang sekolah di sekolah ini juga buat terjadi secara terstruktur sistematis dan masih karena itu publik meminta kepada aparat penegak hukum yang ada di Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan bantuan dana (BOS) dan pemungutan uang sekolah yang terjadi setiap tahunnya di, sekolah ini sesuai hukum dan peraturan yang berlaku tipikor” channel TV telah meminta konfirmasi berita secara tertulis kepada kepala sekolah SMK Negeri 2 Sibolga namun hingga berita ini kami tayangkan kami tidak mendapatkan jawaban dari pihak sekolah.
(Hasanuddin)