Kepala Daerah Terpilih bakal dilantik

banner 120x600
banner 468x60

Centaralinfomationasean.com)
Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

Dengan keputusan tersebut, artinya ada 9 kepala daerah termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih Herman Deru- Cik Ujang (HDCU), yang akan dilantik nantinya oleh Presiden Prabowo Subianto.

banner 325x300

Delapan daerah lainnya, yaitu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) M Toha Tohet- Rohman, Musi Rawas (Mura) Ratna Machmud- Suprayitno, Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni- Junius Wahyudi.

Kemudian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto- Iwan Tuadji, Ogan Komering Ilir (OKI) Muchendi Mahzareki- Supriyanto, OKU Timur Lanozin- HM Adi Nugraha Purna Yudha.

Selanjutnya, Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat- Rustam Effendi, dan Prabumulih Arlan- Franky Nasril.

Terdapat 4 poin hasil rapat Komisi II DPR RI, pada 22 Januari 2025.

Pertama, pelantikan serentak tahap I, untuk 20 Gubernur/WaGub dan 275 Bupati/WaBup, Wako/WaWako akan dilaksanakan 6 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden RI.

Kedua, Pelaksanaan Tahap II dilaksanakan 20 Maret 2025, untuk daerah daerah yang Dismissal pada tanggal 13 Februari oleh MK.

Ketiga, Daerah daerah yang terus berproses di MK, menyesuaikan waktu pelantikan setelah putusan akhir MK

Terakhir keempat, Untuk memenuhi ini Presiden diminta untuk merubah Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pelantikan Kepala Daerah.

Sesuai kesepakatan hasil rapat komisi II DPR RI, semua kepala daerah terpilih dilantik Presiden. Pelantikan yang dilakukan langsung oleh Presiden untuk efisiensi anggaran.,

Reporter: Ali ( kabiro )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *