November-Centralinfomationasean.com, 14/ 2024)1,450 Sekolah Dasar Negeri 256472 Hajoran II, Kecamatan
Sekolah Dasar Negeri 256472 Hajoran II, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah diminta untuk segera memeriksa Kepala sekolah SD Negeri 156472 Hajoran 2 yang diduga korupsikan ratusan juta rupiah Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022-2024.
Dugaan korupsi Dana BOS SD Negeri 156472 Hajoran 2 tersebut terungkap setelah banyaknya informasi terkait penggunaan dana BOS yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
Dari sejumlah guru ASN dan Honorer yang dikonfirmasi juga mengakui, sejak Risma Siregar menjabat sebagai kepala sekolah SD Negeri 156472 Hajoran II sama sekali tidak mengetahui besaran dana BOS dan diperuntukkan untuk apa.
Sementara itu, kondisi sekolah juga sangat memprihatinkan. Banyak pelapon yang jebol, kaca jendela banyak yang pecah, lantai berlubang, WC sebagian tidak berfungsi dan keadaan sekolah terlalu miris kumuh dan tidak indah dipandang.
Dari sejumlah narasumber yang tidak berkenan di sebut nama nya mengatakan, Kondisi sekolah sejak Risma menjabat sebagai Kepala Sekolah sama sekali tidak ada perubahan, dan malah tambah parah keadaan sekolah tersebut.
Selain diduga korupsi Dana BOS, Risma juga diduga menyunat honor penjaga sekolah yang harusnya menerima Rp750 namun hanya diberikan Rp400-500 setiap bulannya.
Dari hasil konfirmasi awak media kepada Kepala Sekolah SD Negeri Hajoran II menyatakan, sejak menjabat dari tahun 2022 dirinya telah melakukan rehap sekolah namun tidak mengetahui jumlah anggran yang dikucurkan untuk rehap tersebut.
“Dana BOS kami itu ada Rp200 juta lebih dari siswa sebanayak 260 orang lebih pak. Saya sudah merehap beberapa lembar seng dan cat ruangan sekolah,” Kata Risma.
Risma menjelaskan, Dana BOS tersebut juga diperuntukkan untuk membayar gaji depalan orang honorer dengan rincian, dua orang dengan gaji Rp750 per bulan, dua orang dengan gaji Rp725 per bulan, satu orang dengan gaji Rp700 per bulan, satu orang dengan gaji Rp525 per bulan, satu orang dengan gaji Rp1.350 per bulan. Serta satu orang penjaga sekolah dengan gaji Rp.750 per bulan namun diberikan hanya 400-500 setiap bulannya.
“Kalau honor penjaga sekolah itu sudah ada perubahan pak, gajinya Rp500 per bulan, sisanya itu saya kasi dengan yang lain, termasuk bendahara itu Rp500 perbulan,” Jelasnya.
Selain itu, Risma juga menambahkan penggunaan dana BOS tersebut juga diperuntukkan untuk membangun pagar sekolah sepanjang 16 meter dengan tinggi 1,5 meter.
Namun secara rinci, Kepala Sekolah Hajoran II tidak berani menjelaskan kegunaan sisa uang dana BOS yang diperkirakan ratusan juta rupiah sejak tahun 2022 hingga tahun 2024.
Sementara itu, Bendahara sekolah yang diketahui bernama Saldono Sitorus mengungkapkan, setiap dana BOS yang masuk ke rekening sekolah diperintahkan untuk diambil dan hanya menyisakan khusus gaji honorer.
“Kalau soal kegunaan saya tidak tau karena itu semua kebijakan kepala sekolah. Yang tinggal itu hanya untuk gaji honor tahun ini, sisanya saya tidak tau. Yang mengetahui itu ibu kepala sekolah. Sedangkan untuk rehap itu saya tidak tau, karena saya tidak ada dilibatkan,” Ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, jelas diduga kuat adanya praktek korupsi dana BOS yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN Hajoran II untuk kepentingan pribadi.
Dari sejumlah naramsuber juga meminta agar Pj Bupati Tapanuli Tengah untu memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit Dana BOS SDN Hajoran II di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan.
(Hasanuddin)