Centralinfomationasean.com-Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM)Kabupaten Toba yang berdiri dibulan April 2024, Terus menyuarakan akan Dampak Lingkungan Akibat Industri Kimia seperti salah satu perusahaan PT Toba Pulp Lestari, Tbk. Aktivitas ‘Produksi Pulp dan Pemasaran Produk Kimia PT TPL’ serta “Ijin Usaha Industri (IUI)” perusahaan tersebut, kinipun menjadi sorotan James Sitorus, ST(Ketua KKLPM) saat dijumpai disalah satu kedai kopi partukoan balige. (Senin 21 oktober 2024)
Ada beberapa topik yang sangat perlu dibahas dengan PJS Bupati Toba, Setdakab, maupun para Asisten dan Kadis DLH Toba. Sebelumnya tanggal 18 oktober sudah kami surati pihak pemkab toba dalam hal ini PJS Bupati Toba, ucap James.
Beberapa point yang perlu kami bahas, Point Pertama Surat Nomor 500/324/Setda-Ekon/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 dan Surat Notulen Rapat Nomor 500/333/Setda – Ekon/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. Dengan kesimpulan, Pemkab Toba akan menindaklanjuti Keluhan dan laporan dari KKLPM Toba, melalui pelaksanaan Rapat internal antar Perangkat Daerah terkait untuk mengambil solusi/langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Point Kedua tentang PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai “Produsen Dissolving Pulp dan Produk Kimia Prosesing Pulp” telah habis masa berlaku Izin Usaha Industri (IUI) pada September 2024. Transparansi Perpanjangan maupun Addendum Point – Point SK IUI Nomor 627/T/Industri/1995 tidak pernah disosialisasikan perseroan terhadap multi stakeholder, tegas pria aktivis lingkungan tersebut.
Point Ketiga, KKLPM Melalui Pemkab Toba, Kami meminta PT TPL supaya “mengalokasikan dana kontribusi sosial” sesuai kapasitas terpasang pabrik pulp dan pabrik kimia serta pemasaran yang diijinkan regulasi pasca habis masa berlaku IUI SK 627. Dasar pengusulan ini sesuai Amanat Paradigma Baru yang Tertuang dalam Surat Pernyataan PT TPL tertanggal 16 Oktober 2002 dan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74.
Point Keempat, PT TPL menjalin “Afiliasi” Berelasi terhadap banyak Perusahaan sebagai kongsi bisnis impor dan ekspor di dalam negeri maupun internasional. Para Kongsi Afiliasi PT TPL tidak pernah berkontribusi sosial/merealisasikan TJSL disekitar operasional konsesi HTI dan Mill sesuai Amanat UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, tutup James.
Diwaktu yang sama, ditambahkan Sahala Arfan Saragi, SH dalam sudut pandang hukumnya, Perintah UU Lingkungan Hidup dan UU Keterbukaan Informasi sudah jelas, seharusnya diakomodir Kadis Lindup Toba (DLH) dan PT. TPL. Keterbukaan seluruh dokumen perijinannya terkait produksi bahan kimia, penjualan bahan kimia dan kontribusi kepada masyarakat sekitar pabrik. Mana lagi jamannya bersembunyi dan pura-pura menjaga kerahasiaan izin. Jika masih tertutup juga, maka masyarakat toba akan terus berteriak memperjuangkan penutupan pabrik kimia PT. TPL demi keselamatan warga toba,tutup Sahala.
Sebagai informasi KKLPM Toba juga sudah membuat tembusan surat kebeberapa instansi dan lembaga, Kapolres Toba, Kejaksaan Negeri Toba, Ketua DPRD Toba, Ir. Deddy Yevri Sitorus, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, dan PT. Toba Pulp Lestari, Tbk.(HS)