Nasional

KLASEMEN SEMENTARA LIGA KURUPSI SERI 1

62
×

KLASEMEN SEMENTARA LIGA KURUPSI SERI 1

Sebarkan artikel ini

Centralinformationasean.com)Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 jika terbukti benar maka akan menjadi kasus korupsi terbesar RI. Jumlah kerugian negara mencapai Rp1 kuadriliun

Awalnya Kejagung menyebut jika kerugian yang diderita negara atas kasus dugaan tindak korupsi ini adalah Rp193,7 triliun, namun itu dijelaskan sebagai kerugian satu tahun. Sedangkan praktik dugaan korupsi berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Sehingga diperkiraan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun bahkan bisa lebih hingga mencapai Rp1 kuadriliun.

Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” terang Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dikutip (27/2).

“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” imbuhnya.

Jika terbukti jumlah kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp1 kuadriliun, maka kasus Pertamina ini akan menjadi korupsi terbesar di Indonesia hingga saat ini. Ini juga akan menggeser posisi kasus korupsi tata niaga timah yang sebelumnya menempati puncak klasemen Liga Korupsi Indonesia.

Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga bersama enam orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Kejagung menetapkan dua orang lainnya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga juga sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang sama.

Terhadap dua tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, mulai jam 15.00 WIB hingga saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dikutip (26/2).

Kejagung menyebut jika Maya Kusmaya dan Edward Corne mengetahui dan menyetujui adanya praktek pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah untuk di blending sehingga menjadi BBM RON 92.

Kejagung melakukan penahanan terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne selama 20 hari kedepan terhitung Rabu, 26 Februari 2025. Keduanya ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Berikut daftar 9 tersangka kasus dugaan mega korupsi Pertamina:

Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Sani Dinar Saifuddin: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Agus Purwono: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Muhammad Kerry Andrianto Riza: Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dimas Werhaspati: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
Gading Ramadhan Joedo: Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Edward Corne: VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga

Klasemen Liga Korupsi Indonesia Berdasarkan pantauan KGSAI terdapat setidaknya 11 kasus megakorupsi di Indonesia yang dapat masuk dalam Liga Korupsi Indonesia. Pemeringkatan ini dilakukan berdasarkan nilai kerugian negara yang timbul akibat tindak korupsi dalam kasus-kasus tersebut. Berikut daftar kasus korupsi terbesar di Indonesia yang masuk dalam Klasemen Liga Korupsi Indonesia berdasarkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

1. Korupsi Pertamina (kerugian negara diperkirakan Rp Rp 968,5 triliun) Kejaksaan Agung (Kejagung) awalnya menyebut korupsi PT Pertamina menyebabkan kerugian negara Rp 193,7 triliun pada 2023. Namun, kasus itu berlangsung dari 2018-2023 sehingga kerugian tersebut dapat meningkat bahkan mendekati Rp 1 kuadriliun. Diberitakan Kamis (27/2/2025), jika negara rugi Rp 193,7 triliun per tahun sejak 2018, total kerugian negara dalam lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun. Namun, perhitungan ini masih butuh analisis lebih lanjut. Komponen yang menimbulkan kerugian negara berupa kerugian terhadap ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor BBM melalui broker, pemberian kompensasi, serta pemberian subsidi. Selain itu, kerugian bisa membesar akibat distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi. Jika kualitas BBM lebih rendah dari yang dijual ke publik, selisih harga ini dapat dihitung sebagai kerugian negara.

2. Kasus korupsi PT Timah (Rp 300 triliun) ), kasus korupsi tata niaga timah ada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kasus ini awalnya menyebabkan dampak kerugian lingkungan Rp 271 triliun. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

3. Kasus BLBI (Rp 138 triliun) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank dengan suntikan dana Rp 147,7 triliun.

Dana itu tidak dikembalikan sehingga merugikan negara Rp 138,44 triliun. Upaya penagihan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI pada 2021. Namun, hasilnya masih belum jelas.

4. Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun) Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyerobot lahan 37 hektar di Riau dibantu mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Surya Darmadi, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 78 triliun.

5. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 triliun) Kasus ini berkaitan dengan pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur pada 2009-2011 yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun, dengan beberapa pihak yang terlibat telah divonis. Sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, masih berstatus buron. Klarifikasi Dirut PT Timah dari Untung Rp 1,04 Triliun Jadi Buntung Rp 449 Miliar

6. Korupsi PT Asabri (Rp 22,7 triliun) PT Asabri melakukan manipulasi transaksi saham dan reksadana bersama pihak swasta, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun. Polri, dan ASN yang diinvestasikan dalam saham dan reksa dana bermasalah. Tujuh orang divonis bersalah dalam kasus ini.

7. Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal membayar polis nasabah. Negara pun rugi Rp 16,8 triliun dan enam orang telah divonis bersalah. Skandal ini terjadi akibat investasi Saving Plan yang bermasalah. Terdapat penyimpangan pada proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana.

8. Korupsi izin ekspor minyak sawit (Rp 12 triliun) Pada 2021-2022, terjadi korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan serta beberapa pengusaha besar. Tersangka diduga memberikan izin ekspor CPO ilegal saat ada kebijakan larangan ekspor. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 12 triliun. Baca juga: Kata Pertamina soal Masyarakat Tak Perlu Khawatir dengan Kualitas Pertamax

9. Korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia (Rp 9,37 triliun) Terdapat dugaan korupsi pengadaan pesawat CSJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 berupa mark-up harga serta pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan operasional. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjadi terdakwa. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 9,37 triliun.

10. Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8 triliun) Proyek base transceiver station (BTS) 4G dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022 mengalami penyimpangan berupa mark-up harga dan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi. Baca juga: Skandal Korupsi Pertamina 2018-2023, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate menjadi tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

11. Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun) Kasus korupsi Bank Century berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebagai dana talangan untuk menyelamatkan sistem keuangan. Namun, justru merugikan negara Rp 689,39 miliar. Kasus ini juga berkaitan kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang berdampak sistemik sehingga menyebabkan kerugian tambahan Rp 6,74 triliun. Baca juga: Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” Ke Basarnas Berdasarkan catatan tersebut, posisi pertama dalam Klasemen Liga Korupsi Indonesia sebagai kasus megakorupsi terbesar di Tanah Air saat ini ditempati kasus korupsi Pertamina.(Hasanuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *