Centralinfomationasean.com-20/10/2024-Jakarta,HAM RI Kampanyekan Stop Penyiksaan Kepada Pelaku maupun saksi Terproses Laporan suatu Kelompok , Organisasi,Lembaga dan
Komunitas dengan menempatkan Terdahwa di kamp Konsentrasi penyiksaan sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak berat, berlangsung sistemik dan tidak dapat diterima seluruh umat manusia.
Indonesia telah berkomitmen untuk menentang penyiksaan sejak 25 tahun lalu melalui ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan atau Convention Against Torture (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Meski telah banyak kerangka normatif untuk penghapusan penyiksaan baik yang tercakup dalam instrumen HAM internasional, perundang-undangan/kebijakan nasional namun faktanya praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia terus terjadi dan berulang, khususnya di lembaga-lembaga tahanan maupun serupa tahanan dengan pelaku termasuk aparat penagak hukum. Oleh karenanya, upaya-upaya pendidikan publik, sosialisasi dan ragam kampanye lainnya menjadi krusial dilakukan secara keberlanjutan untuk meminalisir dan mencegah praktik-praktik penyiksaan.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, Komnas Perempuan sebagai Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional (LNHAM) atau National Human Rights Institution, menjadi salah satu dari 5 lembaga negara yang membuat kesepakatan pada ,24 Februari 2016 untuk mendorong upaya Pencegahan Penyiksaan dan ill treatment dengan melakukan pemantauan (monitoring) bersama terhadap tempat-tempat penahanan dan serupa tahanan di Indonesia.
Kerja sama ini disebut Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP). Pada Februari 2023 kerja sama diperluas dengan melibatkan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
KUPP melaksanakan pemantauan, kajian atau studi dan penyusunan policy brief, melakukan dialog-dialog konstruktif, dan pendidikan terutama dalam rangka peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan.
Dalam perkembangannya, untuk memperkuat sinersisitas dan gerakan pencegahan yang dilakukan oleh KuPP dan berbagai elemen, dalam berbagai medium, KuPP bersama masyarakat sipil menggagas kampanye publik Stop Penyiksaan.
(SHD)