ASAHAN Centralinformationasean.com
Lahan masyarakat telah digarap oleh pihak perkebunan PT padasa enam utama yang di anggap itu HGU PT padasa enam utama. Rabu(25/9/2024)
hingga terjadi perdebatan antara masyarakat dan humas perkebunan PT padasa enam utama,
dengan arogan nya humas perkebunan PT padasa enam utama mengatakan ini adalah HGU Perkebunan PT padasa enam utama
kepada masyarakat dan masyarakat tidak berhak memberhentikan excavator atau alat berat seperti beko dan kepala desa pun tidak berhak memberhentikan excavator atau alat berat tersebut kata humas perkebunan PT padasa enam utama.
Ormas IPK pun ikut membantu pembekapan alat berat seperti excavator miliki perkebunan PT padasa enam utama.
Yang seharusnya Ormas IPK itu membantu masyarakat sesuai visi-misi Ormas tersebut, bukan membekapi pihak perkebunan yang menggarap lahanan masyarakat hal ini di ungkapan oleh masyarakat desa teluk.