Tembilahan –Centralinfomationasean.com- viralnya Kasus yang menimpa dua wartawan di Tembilahan, Indragiri Hilir, dengan dugaan pemerasan, kini menjadi sorotan publik. Tuduhan yang diarahkan kepada rekan wartawan Mely dan Indra dianggap oleh sebagian kalangan hanya sebagai transaksi profesional, bukan pemerasan. Keduanya terlibat dalam kesepakatan dengan Saruji, Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu yang diduga terlibat pungutan liar, untuk membuat dan menerbitkan berita yang diklaim sebagai klarifikasi dengan biaya tertentu. Namun, setelah berita tersebut terbit, Saruji justru melaporkan kedua wartawan tersebut, yang kini telah ditahan Polres Inhil.
Penahanan ini memicu berbagai respons dari rekan-rekan media, yang mempertanyakan apakah kasus tersebut selaras dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers yang mengatur penanganan perkara jurnalistik. Banyak pihak berpendapat bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers, karena ada dugaan kesepakatan yang melibatkan kedua belah pihak, tanpa adanya unsur pemaksaan.
Respon Advokat: Polemik Tindakan Hukum
Advokat Maryanto, S.H., pengacara Saruji, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Inhil yang menurutnya telah sesuai prosedur. Namun, pernyataan Maryanto ini menuai kritik dari Advokat Andang Yudiantoro, S.H., M.H., yang mewakili salah satu wartawan dalam kasus ini. Andang menyebut komentar Maryanto normatif dan menilai bahwa sebagai pengacara, Maryanto seharusnya fokus menjelaskan dasar pelaporan kliennya dan tidak terlihat seperti “membela” kepolisian.
“Pernyataan Maryanto hanya normatif, dan seolah dia ingin menjadi pahlawan kepolisian. Padahal polisi sudah memiliki mekanisme sendiri untuk menjelaskan penegakan hukum di Polres,” ungkap Andang, Sabtu (26/10/2024).
Sorotan Media dan Fakta Kasus
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama di kalangan media di Tembilahan. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Saruji diduga melakukan pungutan liar dengan modus penjualan seragam sekolah kepada orang tua siswa seharga Rp850.000. Berita ini pertama kali diangkat oleh wartawan dari media Borgolnews, dan Saruji kemudian meminta Mely dan Indra untuk membuat berita klarifikasi yang disepakati dengan biaya Rp5 juta.
Namun, ironisnya, setelah berita pesanan tersebut terbit, Saruji melaporkan kedua wartawan tersebut ke Polres Inhil. Keduanya kini berada dalam tahanan, sementara Saruji sendiri menghadapi tiga laporan lain terkait dugaan pungutan liar, penggelapan, dan dugaan korupsi.
Kasus ini masih bergulir dan menarik perhatian publik yang ingin melihat bagaimana proses hukum terhadap para pihak akan berlanjut.( Tim/ Red)