Centralingormationasran.com, Pati ,Kasus laporan Dugaan Doxing ,Pelecehan ,Penghinaan, Kekerasan Verbal diduga dilakukan KS ,Warga Karangsumber mengarah Kepada J( 12) Siswa Kelas 6 SD Karangsumber Dua belum ada Kejelasan (6/11/2024).
Korban Perundungan dan Doxing di SD Karangsumber Dua ini sudah mengajukan Laporan secara lisan sudah disampaikan ke SPKT Polsek Winong dengan harapan segera mendapat “titik terang” dan Kepastian adanya Pelanggaran Hukum kepada Terduga Korban yang adalah seorang anak- anak .
Menurut keterangan JM selaku Orang tua J yang menjadi korban Bulliying , Doxing baik secara langsung ataupun Verbal di media sosial maupun,secara frontal ,sudah bersabar dengan perlakuan kasar pelaku terhadap anaknya J alias R yang Tersinggung dan marah karena dituduh telah berulangkali mencuri Topi anak dari Pelaku ,dan Kasus tersebut di sebar melalui media Watsup
Setelah melakukan Laporan ke Polsek Winong ,sekira 6/10/2024,jam 12.00 dan di propentif hingga sekira jam 16.00, JM ,Orang tua Korban berharap segera ada proses hukum yang Adil, efektif ,presisi ,transparan dan tegas,sebagaimana harapan masyarakat terhadap polri Pada umumnya.
Selain Korban belum mendapat Surat laporan ,dan belum menandatanginya ,selanjutnya Korban Mengaku dikaburkan , didatangi beberapa orang untuk membujuknya agar dia mencabut laporan,suatu hal yang lucu” kata JM.
” lha wong laporan Saja belum jelas diterimanya atau enggak kok ,sudah Ramai banyak fihak menawarkan ini itu ,termasuk korban ditawari untuk mundur dan mencabut perkara ,itu arah perkara yang dicabut apanya ?,sedangkan surat BAP Saja kita belum dikasih sama Polsek” ungkap JM.
“Saya memang tidak tahu Hukum ,tetapi kan seharusnya petugas Polsek bisa memberi pencerahan , memberi petunjuk yang pas dan benar sesuai prosedur, tidak justru memutar mutar opsi dan terkesan ada oknum anggota yang berusaha mempermainkan Kasus dengan intervensi para Fihak,sehingga terkesan berat sebelah
Akan Laporan ini JM mengaku tetap akan “maju terus” tanpa mundur ,sebab kita sudah bosan dipermainkan proses Hukum yang tidak pasti dan terkatung katung.
“Kita ini sudah sampaikan..dugaan kasus ini berkaitan satu dengan lainnya ,yaitu Bulliying ,Doxing dan Pencemaran Nama baik serta UU ITe sebagaimana yang disebutkan dalam laporan ,sedang barang bukti juga cukup dan lengkap” Terang JM.
Berbagai spekulasi bermunculan dibenak kita ,semacam apakah penegakan Hukum di Negara kita Lembek ,Mandul dan mengecewakan ,jika justru Polisi sendiri yang mempersulit Laporan polisi lalu kemana kita minta keadilan . kalau kita tidak segera mendapat salinan dari Laporan yang kami sampaikan ,kami akan teruskan Lapor lagi kasus ini ke Polresta ,Polda ,Jika Perlu langsung Mahkamah Agung, Sebab pelanggaran pelanggaran Hukum seperti ini sudah tidak patut ditoleransi. masyarakat butuh Kepolisian yang tegas ,objektif dan kuat ,serta proses Cepat ,namun sayang Sekali,Menurut hemat kami ini Polsek yang dimaksud ada Kesan justru mempersulit Laporan Masyarakat.
( SHD)