LBH CCI dampingi warga yang mengalami pencemaran nama baik

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasian.com.
Tembilahan(Indragirihilir)
Selasa 14 Januari 2025 Imran/Nayan membuat laporan dgn di dmpingi oleh LBH CCI terkait pencemaran nama baik tindakan yg tidak menyenang kan dari kepala desa terusan kempas terhadap dirinya nya.
Sebagai mana Berdasar kan UU yg berlaku,
undang-undang 311 ayat 1 KUHP berkaitan dengan pasal 310 dan pasal 317.pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan dalam hal yang dimaksud adalah pemberitahuan palsu kepada pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang.
Terkait permasalahan ini Imran/Nayan sudah berulang kali mengkonfirmasi kan kepada pak kades tersebut bahwa apa yg telah di lakukan pakades terhadap diri nya itu tidak benar.
Dan Imran/Nayan beserta awak media berulang,ulang kali meminta kepada pak kades tersebut untuk segera mengklarfikasi tuduhan tersebut.
Dengan permintaan maaf terhadap Imran/Nayan beserta keluarga nya secara terbuka di umum mau pun di sosial media,
Menurut Imran/Nayan dampak dari tuduhan dan pencemaran nama baik ini sangat lah patal di mana keluarga Imran/Nayan terutama kedua orang tua nya.mengalami trauma psikologis yang sangat dalam.
Namun entah apa yg ada dalam pikiran seorang kepala desa terusan kempas ini hingga sampai detik ini.
Itikat baik dari kepala desa ini tidak jua ada untuk meluruskan permasalah ini.
Maka dengan di dampingi LBH CCI Imran/Nayan memilih jalur hukum sebagai man mesti nya..

Tim/sahroni

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *