SIAK,|| Centralinformationasean.com – Pihak petahana di Pilkada Siak Pasalon nomor urut 03 Alfedri-Husni tidak terima kalah dari pendatang baru Pasalon 02 Afni-Syamsurizal. Kemenangan tipis berjarak 224 suara hasil pemilihan 27 November lalu itu digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Sesuai dari sumber yang diperoleh anggota LSM PENJARA Siak dilapangan, yang digugat bukan hasil suara ataupun paslon 02 Afni – Syamsurizal yang memperoleh suara terbanyak, melainkan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, dan tentu saja bersama Bawaslu.
Ketua DPC LSM PENJARA SIAK Optonica Zega sangat sesalkan sikap Paslon Alfedri – Husni menuding penyelenggara Pemilu bekerja tidak baik. ” Seharusnya Pasalon 03 harus menerima putusan yang telah ditetapkan KPU dan Banwaslu dimana dan dalam hal apa mereka -mereka dicurangi, sehingga perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di beberapa titik seperti yang mereka harapkan.
Kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Siak sudah mengikuti proses pemilukada Siak dari awal sampai akhir hingga ke proses rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Siak dan tidak ada ditemukan pelanggaran oleh penyelenggara. Bahkan dari laporan-laporan anggota kita dilapangan seperti yang ditemukan oleh Anggota Yustinus Hulu dan Sri Rahayu yang juga ikut langsung mengikuti pleno Kecamatan hingga pleno rekapitulasi perhitungan suara di gedung kesenian Siak. Ia menjelaskan jika Dari awal hingga akhir kegiatan pleno rekapitulasi perhitungan suara, team pemenang Pasalon 03 Alfedri – Husni Slalu menolak hasil pleno dari PPK, tapi KPU tak hiraukan. Penolakan nya tak berpengaruh pada keputusan KPU, KPU sampaikan jika keberatan silahkan sampaikan keberatan melalui form yang telah ada. ” Jelas Optonica
Tambah ketua DPC LSM PENJARA SIAK, ” Sepanjang rapat pleno , semua berlawanan dengan saksi 03. Mulai dari saksi 01, saksi 02, PPK, Bawaslu, KPU, sampai sampai seluruh PPK menyoroti team 03 saat kalah telak karena semua gugatan mereka tidak ada satu pun gugatan terhadap jumlah hasil perolehan suara Pasalon manapun. Yang mereka gugat adalah dikarenakan pendukung mereka ( 03 ) banyak yg tidak memilih karena tidak di bagikan surat panggilan oleh Kpps. Dimana menurut asumsi mereka diduga ada permainan Kpps supaya 03 tidak menang. Kan masyarakat pemilih boleh memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP meskipun tak ada surat undangan, tapi namanya ada di DPT dan itu kan hal wajar dan sesuai ketentuan. Lagian juga kita tidak bisa intimidasi masyarakat itu untuk mengharuskan memilih salah satu calon yang kita usung karna hal itu akan melanggar aturan.
Kita juga telah mengetahui tanggapan KPU Riau melalu Nahrawi Kadiv Teknis KPU bahwasanya KPU sampai saat ini tidak ada menerima laporan keberatan saksi dari masing-masing Pasalon artinya rapat pleno rekapitulasi suara diterima oleh semua Pasalon. ” Jelas Optonica kepada awak media, Selasa ( 10/12/24 ) melalu pernyataan nya.
Tambahnya : ” Selama Rekapitulasi perhitungan suara tidak ada saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan dan semua saksi pasangan calon benar -benar menandatangani berita acara rekapitulasi suara saat di TPS dan itu dibuktikan sesuai dengan hasil KWK C1 yang masing-masing dipegang oleh para saksi calon. Kenapa dengan tiba-tiba setelah mengetahui calon mereka kalah baru tidak terima dan tidak tanda tangan hasil Rekapitulasi perhitungan suara. Namun dalam hal ini kita tetap menghargai upaya hukum yang mereka lakukan dan kami yakin pasti MK lebih bijak dalam menyikapi ini.
Kita juga berharap jikalau proses ini tidak terlalu tegang yang hanya bisa membuat dinamika ditengah masyarakat Siak, dikarenakan dari beberapa isu ditegah masyarakat adanya gerakan-gerakan masyarakat pendukung yang pro dan kontra. ( LGĀ )