Masih Banyaknya Kasus di Daerah yang Masuk Angin,Briptu Bambang Permadi Lenggang Kangkung

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com, 4/1/2025, Jakarta – Ternyata perilaku para penyidik di Daerah Khususnya PPNS Penyidik Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Tipiter Khusus, dan PPA belum terlihat tanda-tanda perbaikan. Yang ada malah semakin memburuk Dan tidak jelas,banyak kasus masuk angin dan tidak mengkerucut.

Pola kerja penyidikan terhadap sebuah kasus tetap ujung-ujungnya harus mengarah kepada ‘pemerasan’ terhadap mereka yang berurusan hukum di wilayah Hukum Polresta Pati .

banner 325x300

Modus pemerasan yang diterapkan terhadap para pihak, umumnya dapat dibedakan atas dua pola.

Pertama, penyidik secara aktif melakukan pendekatan ke obyek pemerasan.

Diduga Kuat Obstruck Of justice oleh Polres dan Polda Terkait kasus Perampasan dan penculikan ,penahanan tanpa surat berlarut okeh Bripka Bambang Permadi, diputar balikkan faktanya Oleh Para Fihak justru keluarga Bambang Palak Warga, Ini Hasilnya.

Pola kedua, dan ini yang lebih sering dilakukan, adalah penyidik pasif alias tidak melakukan persuasi apapun kepada korban maupun pelapor sebagai target pemerasan.

Bolehlah kita istilahkan pola ini sebagai pemerasan secara halus berbungkus persahabatan, saling menolong, bahkan kekeluargaan.

Namun, bukan berarti penyidik diam saja tanpa usaha dalam mewujudkan impiannya, mendapatkan setoran dana dari target.

Para oknum penyidik bermental hedon dan haus jabatan itu justru sangat aktif mengupayakan agar target operasi tergiring ke dalam proses pemerasan secara halus tadi.

Caranya? Gampang! “Mainkan” progres penyidikan. Terdapat ribuan strategi dan taktik berliku, berkolet kolet ,untuk bisa dijalankan dalam proses mendapatkan setoran dana Penyelidikan dan uang kopi dari target, baik dari pelapor maupun terlapor.

Tentu saja para oknum itu tidak menyasar sembarang target,akan memilih yang dokunya tebel .

Mereka melakukan profiling terhadap calon ATM terlebih dahulu.

Para oknum penyidik itu akan gembira ketika kedua pihak, pelapor dan terlapor, merupakan warga dengan tingkat ekonomi dan keuangan yang besar dan mapan.

Keduanya dapat dijadikan sasaran empuk pemerasan. Mungkin saja gagal salah satunya, tapi berhasil disisi lainnya , gagal keduanya ibarat hil yang mustahal.

Dalam kasus Penculikan yang dilakukan Bripka Bambang Permadi di Pati adalah rekayasa murni , pemerasan yang melibatkan instansi ,kolega ,keluarga ,konsorsium , dan Vendor penjamin atau pemalakan yang dilakukan oleh Bambang Permadi dibungkus kalimat seolah olah menolong korban ?, misalnya, yang bersangkutan bersama team penyidiknya, memeras kedua belah pihak, pelapor dan terlapor,hal itupun dilakukan secara Rapi.

Seperti halnya yang terjadi saat itu ,Sudah banyak yang mengusut pemerasan terhadap korban korban yang dilakukan Brigadir Bambang Permadi ,yang dulu adalah anggota Polsek Sukolilo.

Sementara itu, disinyalir kuat para oknum lainnya yang juga diduga masih bersaudara dengan tersangka tersebut juga bermain mata dengan korban klise , bernama Indah Wahyu Widyawati untuk berkonspirasi mafia membuat persepsi seolah olah ,Tersangka adalah korban KDRT ,dan Pelapor dijadikan tersangka.

Yang dapat dipastikan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku Persekusi onstruk saat itu adalah Kasubdit IV Reknata , Oknum Kasubdit diduga menerima dana cash dari terlapor.

Dalam beberapa kasus lainnya, modus yang dijalankan adalah melakukan penyidikan di tempat kediaman atau di kota domisili terlapor.

Dalam proses penyidikan di tempat terlapor semacam ini, penyidik akan meminta disiapkan dana perjalanan, akomodasi, makan-minum, uang saku, dan biaya entertain.

Maka Jangan kaget jika para oknum itu datang berombongan hingga belasan orang, dan minta ‘diperjalankan’ melancong ke Bali, Singapore, Malaysia, bahkan ke Pattaya, Thailand.

Alasan untuk melakukan proses penyidikan kasus dengan pola yang ‘nyeleneh’ dan absurd cukup banyak. Dalam perkara yang sedang diadvokasi PPWI saat ini, yakni kasus investasi bodong Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera – Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMS/NMSI), oknum penyidik Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani kasusnya menggunakan alibi ‘pertimbangan obyektif dan subyektif’.

Ketika ditanyakan alasan pertimbangan subyektif secara detail, penyidik …dan Propam polres Pati tetapi tidak berkenan menjelaskan,dengan alasan kasusnya sulit. Berkali-kali diminta menjelaskan tentang maksud pertimbangan subyektifnya, oknum penyidik itu tetap tidak mau merinci kasus ini , terkait pertimbangan subyektif tersebut.

Akhirnya, kita hanya bisa bertanya kepada rumput yang bergoyang, meminjam Indonesia, Ebiet G. Ade.

Dari rumput yang bergoyang itu, publik paham bahwa alasan subyektif itu adalah ‘penyidik sudah masuk angin’ alias telah disuap sejumlah uang rokok, uang kopi, uang jalan, uang entertain, dan berbagai macam uang lainnya.

“Ijin, Bang Lalengke, penyidik Bareskrim itu sudah masuk angin, jadi dia banyak alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,tidak ada bukti dan petunjuk alasannya” Demikian pesan suara yang dikirimkan oleh seorang pengacara, sahabat saya yang banyak berurusan dengan kasus hukum di Mabes Polri.

Walaupun namanya uang rokok, jangan mengira bahwa jumlahnya hanya seratus-duaratus ribuan yaa. Miliaran..bahkan Trilyunan.

Mohon Jangan minta saya membuktikannya boss.

Sebab namanya masuk kasus angin, maka pasti sama dan sebangun dengan keluar angin alias kentut, berbau tapi tak dapat dilihat, tak dapat dibuktikan siapa yang beraroma.

Kemana saja angin busuk itu bergerak atau mengalir.

Tentunya dibagi-bagi kepada semua anggota team. Paling besar, yaa kepada atasan para penyidik itu. Mengalirnya sampai jauh. Bahkan mungkin sampai ke oknum direkturnya hingga ke bintang 3 bintang 4. Dan, sangat mungkin oknum istana kecipratan setoran dari para wereng coklat itu. Namanya dana pengamanan.

Posisi, jabatan, modus operandi, dan program kerja harus aman dan damai selalu.

Lanjut ke perkara madu klanceng yang laris manis menghipnotis ribuan warga yang tertipu di segenap penjuru tanah air, cara kerja oknum penyidik Bareskrim, Bagus Adi Suranto dan Eko Purwanto, benar-benar terkesan licik.

Dalam penanganan kasus NMS/NMSI ini, sikap dan penjelasan mereka mbulet alias berbelit-belit.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa mereka berupaya menutupi kebobrokan kinerja yang sudah masuk angin dalam penanganan kasus yang merugikan banyak orang itu.

Kenapa para tersangka belum ditangkap dan ditahan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2023 tahun lalu? “Oh, itu ada alasan obyektif dan alasan subyektif dari penyidik,” kilah Eko Purwanto menjawab pertanyaan pengacara para korban, Advokat Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., saat mendatangi ruang Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024.

Ada alasan yang lebih aneh lagi dan di luar nalar orang waras yang berakal sehat.

Saat dipertanyakan soal yang baru , Purwanto,Jariyo ,Dahlan mengatakan bahwa karena yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi anggota baru.

“Sebab yang bersangkutan dulu itu mencalokan diri dalam pemilihan legislatif, jadi belum kita tangkap.

Sekarang karena yang bersangkutan tidak lolos, kita baru bisa tangkap dan serahkan ke Jaksa,” jawabnya beralasan.

Pertanyaan sederhananya, jika si tersangka itu lolos jadi anggota dewan, piye kabare penegakan hukum terhadap si kriminal Bripka Bambang Permadi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

(Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *