Pekanbaru-Centralinformationasean.com,
Penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pekanbaru diduga kuat sarat penyimpangan korupsi. Aksi sejumlah pihak, termasuk mahasiswa menyuarakan agar penegak hukum berperan aktif dan tegas dalam memberantas penyakit pejabat korup, yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat, namun harapan itu tidak terlihat dari khususnya Kejaksaan negeri Pekanbaru. Hal ini pun menjadi topik pembicaraan publik, khususnya dari Lembaga masyarakat LP-KKI.
Sebagaimana diketahui, bahwa akhir-akhir ini merebak aksi-aksi dari berbagai elemen masyarakat, media, LSM, mahasiswa, dan pegiat anti korupsi yang melibatkan aktivia-aktivis Pekanbaru.
Tidak tanggung-tanggung, sejumlah dugaan korupsi di indikasikan terjadi di pemerintahan kota Pekanbaru, mulai dari pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Pekanbaru, perjalanan sekretaris DPRD Pekanbaru dan sejumlah dewan ke Semarang ditengah efisiensi APBD, ditambah dengan isu tunda bayar dan defisit APBD, menunjukkan betapa nasib APBD Pekanbaru tidak berpihak kepada pembangunan kota Pekanbaru dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini pun dikomentari oleh ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH. Disampaikannya, bahwa apa yang sedang bergolak di kota Pekanbaru saat ini semuanya adalah terkait tindak pidana korupsi yang diduga sangat kental terjadi di pemerintahan Kota Pekanbaru.
“Sebenarnya isu-isu yang sedang hangat saat ini bukan hal baru di Pekanbaru. Bahkan riau sampai saat ini masih zona merah korupsi di Indonesia. Kalau mau jujur, dan bicara kewenangan, maka ada tidaknya suatu kejahatan korupsi di pemerintahan itu sangat ditentukan oleh Lembaga penegak hukum. Kalau bicara pemerintah Pekanbaru, artinya, ini menjadi domainnya Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pertanyaannya, mengapa praktik-praktik ini bisa terus berjaya di tengah-tengah keberadaan Kejari Pekanbaru?” Tanya Feri Sibarani.
Lanjutnya, secara kewenangan Kejaksaan, Kejaksaan memiliki kewenangan yang kuat untuk mengantisipasi korupsi di pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut Feri Sibarani, yang juga sebagai ketua umum DPP-PPDI itu, Kewenangan jaksa mencakup penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Selain itu, Kejaksaan juga memiliki peran dalam intelijen penegakan hukum untuk mencegah korupsi.
“Simpel saja berfikirnya. Alangkah tidak mungkin semua kejahatan korupsi ini dapat terjadi, bahkan terkesan leluasa dan berjemaah kalau peran Kejaksaan benar-benar kerja untuk Negara. Sehingga menurutnya, hanya pencitraan belaka apa yang selalu digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, tentang semangat Kejaksaan untuk memberantas korupsi di Indonesia” Lanjutnya.
Menjawab pertanyaan awak media, terkait sejumlah isu korupsi diduga kuat terjadi di Pemko Pekanbaru sebagaimana di gembar gemborkan akhir-akhir ini, Feri Sibarani, menyebutkan, sepanjang sudah ada indikasi dan isu yang berkembang di masyarakat, menjadi kewenangan Jaksa untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
Isu soal adanya korupsi 70% dari anggaran media 9 Miliaran di sekretaris DPRD Pekanbaru, Isu kolusi anggaran pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD, keterlibatan 8 orang pejabat pemko pekanbaru di skandal korupsi mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah, kesemuanya ini harusnya menjadi atensi dan segera disikapi oleh kejaksaan negeri Pekanbaru sesuai dengan tupoksinya” Terang Feri.
Menurutnya, dari semua hiruk pikuk korupsi yang diduga kuat terjadi di Pemerintahan Pekanbaru akhir-akhir ini, seperti tidak direspon oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Padahal, masyarakat dan media, serta mahasiswa dan sejumlah elemen-elemen lainnya telah bersuara. Bahkan fakta hukum keterlibatan ke 8 orang pejabat di Pemko Pekanbaru sudah seharusnya langsung diproses oleh penegak hukum.
“Inilah yang relevan untuk kita pertanyakan kepada Kajari Pekanbaru. Mengapa Kejaksaan ini terkesan tidak ada respek dan tidak ” bernyali” memberantas korupsi di Pekanbaru. Rasanya Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau ini sama saja, seperti sudah di nina bobokkan oleh Pemerintah. Kalau begini faktanya, percayalah, Korupsi pemerintahan Pekanbaru dan di provinsi Riau tidak akan pernah berkurang, cenderung akan makin menggila” Tandas Feri Sibarani.
Ia juga meminta kepada KPK agar tidak praktik tebang pilih dalam memberantas korupsi di Pekanbaru. Menurut Feri, dari pantauan pihaknya, aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini, KPK harus segera menetapkan ke 8 orang yang terbukti sebagai pemberi uang kepada mantan Pj Walikota Pekanbaru, dan sekdako, Indra Pomi.
Sumber : wawancara
Penulis : Dedi Tim media












