Pati, || centralinformanasean.com – Masyarakat Peduli Pertanian (MPP) adakan aksi unjuk rasa/ demo dengan mendatangkan ratusan dump truck di depan kantor PEMDA Kabupaten Pati atau di alun alun Pati.Mereka meminta kejelasan tentang regulasi penataan lahan pertanian, karena penataan lahan pertanian yang dianggap Galian C dianggap sangat membantu pertanian dalam memberikan lahan yang produktif dan meningkatkan perekonomian masyarakat. (25/09/24)
Usulan Perwakilan di dalam gedung DPRD menyampaikan aspirasinya, Sutirto dan Edi Sukaryanto, “Maksud para petani untuk penataan lahan namun selalu dibayang-bayangi dengan nama galian C, kegiatan tersebut menata tanah yang tidak bisa dialiri air butuh dikepras agar bisa dialiri Air sehingga dalam satu tahun bisa ditanami 3 kali, bukan untuk kekayaan namun hanya membantu petani supaya lebih meningkat produktivitas sesuai dengan slogan Pati Bumi Mina Tani, “ungkap Tirto. “Untuk mengurus ijin sangat sulit ,Selain dimintai pungutan ini itu ,termasuk attensi setoran ke Petugas, untuk ini ijin penataan lahan berbenturan dengan sistem OSS /perijinan berusaha yang terintegrasi secara Elektronik, di sistem tersebut kenapa tidak di ada kan untuk mempermudah kegiatan ”.keluhnya.
Edi Kombor ,dari Keben mengaku senang bisa diterima DPRD Pati, “Terima kasih Bapak atas waktu yang diberikan, kami sangat senang sekali akhirnya Setelah perjuangan sekian lama kami bisa berkumpul di sini untuk mengeluarkan unek unek kami, kami meminta solusi, apabila permasalahannya limbah yang dikomersilkan maka kami siap mengurus ijin dan mbayar pajak atas penjualan limbah tersebut,” Imbuh Edi.
Perwakilan dari sopir Dump truck menambahkan, “Kami yang bekerja dengan hasil yang pas pasan untuk keluarga juga sangat membutuhkan pekerjaan, dari hal tersebut ada pemghasilan dari pengangkutan hasilnya, sehingga kami bergantung dari pekerjaan tersebut, jangan sampai kami ditangkap seperti kemarin lima truk ditahan, ” ungkap Arifin perwakilan sopir dump.
Ali Badrudin menanggapi keluhan keluhan dengan mengatakan semua aspirasi ini ditampung dan akan segera dicarikan solusi karena perijinan adalah kewenangan pemerintah provinsi bukan kabupaten.Sementara dari Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Pati, Dwi Surtoyo belum memberikan jawaban yang memuaskan. “Kalau tanah hasil pengerukan dibawa ke luar lokasi maka itu termasuk kegiatan tambang, asal tidak keluar desa atau lokasi ya boleh saja,” ungkap Dwi. “Kalau hasil penataan dikeluarkan bisa dengan IUP Penjualan namun perlu perfeck dengan Dinas Pertanian, dan juga sudah saya sampaikan ke dinas terkait, kalau untuk memgaliri air maka akan diusahakan agar air bisa sampai ke lahan, ” ujar Dwi.
Alternatif solusi tersebut menurut para pengunjuk rasa, tidak merupakan solusi, “Sama aja bohong kalau tanah dibuang dilokasi tersebut, dan jika urus ijin IUP Penjualan juga harus punya ijin tambang, ” saut Sutirto saat diskusi.
Wakil DPRD Pati Hardi saat menanyakan dump truck yang sudah dikembalikan oleh Kepolisian maka tidak usah dibahas, “Kalau Truk yang ditahan sudah dikembalikan ya sudah selesai, tidak usah dibahas lagi,” ucap Hardi.
Penulis : Sholihul