Tapteng Centralinformationasean.com)- Ratusan Massa dari berbagai Organisasi Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tapteng Pencari Keadilan, melakukan aksi damai di depan Mapolres Tapteng, Jalan Feisal Tanjung No. 269, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara, Jum’at (21/2/2025).
Terpantau, ratusan perserta aksi berjalan kaki dari titik kumpul, di depan Kantor LBH OMEGA, Jalan Abdul Rajab Simatupang menuju Mapolres Tapteng yang berjarak sekitar 500 meter, membawa berbagai alat peraga berupa sound system, poster dan spanduk dengan berbagai tulisan menuntut Terduga pelaku penganiayaan terhadap Famoni Gulo (korban), segera ditangkap.
Aksi damai dari berbagai Organisasi elemen Masyarakat yang terdiri dari Organisasi Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Tapteng, Pemuda Batak Bersatu (PBB), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), GARDANIS dan Mahasiswa Tapteng, mendapat pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Tapanuli Tengah.
Koordinator Aksi Elvin Tan Gea, SH yang juga Penasehat Hukum Famoni Gulo dari Kantor LBH OMEGA Tapteng menyampaikan, aksi ini untuk menuntut keadilan agar terduga pelaku penganiayaan terhadap Famoni Gulo, segera ditetapkan sebagai tersangka.
” Kami menuntut Penyidik Polres Tapanuli Tengah, segera menetapkan WSS dan AH sebagai tersangka, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi, pada 25 November 2024 silam ,”ujarnya
Ia menegaskan, hanya memberikan waktu selama 1(satu) minggu kepada pihak Polres Tapanuli Tengah, untuk memproses kasus ini, sebelum melakukan aksi berikutnya.
“Jika 1 (satu) minggu kedepan tidak ada penetapan tersangka, sebagaimana permintaan pihak Kepolisian Resor Tapanuli Tengah usai dialog, kita akan melakukan aksi jilid 2 (dua) dengan mendatangkan ribuan massa,” tegas Elvin.
Tree One Gulo dalam orasinya menyampaikan, dengan dikeluarkannya SPDP yang diterima Pelapor pada tanggal 14 Januari 2025, seharusnya maksimal 7 (tujuh) hari setelah itu, sudah ada penetapan tersangka. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Penyidik.
Ada apa dengan Polres Tapteng, yang secara tidak langsung memaksa kami untuk melakukan aksi ini. Seharusnya aksi ini tidak perlu terjadi, apabila proses penanganan kasus penganiayaaan terhadap Famoni Gulo ditangani secara terbuka untuk memenuhi rasa keadilan.
“Akibat belum dilakukan penetapan tersangka, penyidik Polres Tapteng diduga kuat telah mengangkangi Perkap Kapolri No. 6 Tahun 2019,”ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Raju Firmanda Hutagalung menyampaikan, Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di Tapteng yang mengalami degradasi.
Banyaknya laporan yang tidak diselesaikan, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja kepolisian Resor Tapanuli Tengah,” lanjutnya.
Raju menduga, adanya oknum di tubuh Polres Tapteng yang bertindak sebagai makelar kasus, sehingga proses hukum terhadap berbagai laporan aduan masyarakat terhambat.
“Kami menduga ada permainan dibalik ini semua, yang menyebabkan laporan masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum. Tindakan Ini telah mencederai rasa keadilan bagi para pelapor yang mengharapkan penegakan hukum secara adil dan transparan,” tegasnya.
Usai menyampaikan orasi, Koordinator aksi menyerahkan beberapa poin yang menjadi tuntutan, yang diterima oleh Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K. M.Si, melalui Kabag Ops Kompol Ricardo yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Muhamad Taufik.
Pada kesempatan itu, Kabag Ops menyampaikan permohonan maaf, mengingat Kapolres Tapteng tidak bisa hadir saat ini, berhubung beliau lagi tidak ditempat.
“Berikan waktu pada kami, untuk menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini, sesuai apa yang menjadi tuntutan saudara semua,”terangnya. (Zulfahmi Pulungan)