Centralinformationasean.com
Labusel – Wakil Bupati Labuhan Batu Selatan H Ahmad Padli Tanjung mendorong seluruh jajarannya untuk melayani dengan baik sesuai dengan Undang Undang( UU ) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Salah satu yang menjadi sorotanya adalah soal penggunaan aplikasi digital dalam mengelolah pengaduan pelayanan dan sistim publikasi informasi,yaitu SP4N-Lapor! lagi pula ,sejauh ini masih secara parsial dan belum terkoordinasi atau terintegrasi dengan baik.
Ia menekankan bahwa pelayanan informasi publik melalui PPID ( Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi ) sungguh penting,hal ini juga penting bagian dari tuntutan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik fan Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang sistim pemerintahan berbasis Elektronik.
Untuk mencapai tujuan tersebut kita berharap dapat merespon dengan cepat aduan masyarakat yang masuk pada aplikasi SP4N Lapor!,terang Ahmad dalam Apel Gabungan di lingkungan Pemkab Labusel Senin ( 23-12-2024 ).
Ia juga menyoroti soal sistem pelayanan perizinan berbasis online ( E- Perizinan ) yang telah dijalankan pada dinas perencanaan modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Labusel.
Selain itu,pemerintah telah menerapkan sistem OSS-RBA,yaitu perizinan yang berusaha diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha .
Melalui sistim OSS-RBA ini ,maka seluruh perizinan akan terintegrasi,sehingga tidak ada terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah ,”jelasnya .
Sesuai dengan PP No 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko,yang mengamanatkan pelaksanaan Otoritas Publikasi Perizinan berusaha termasuk mempublikasikan dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan ,diusahakan wajib melalui lembaga OSS-RBA.
Ia pun menekankan,agar aparatur Pemkab Labusel bergerak dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik,bersih dan bebas dari KKN sesuai dengan instruksi presiden ( Inpres ) No 5 tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi.
khusus Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta dinas terkait dalam hal publikasi perizinan,diminta agar merubah pola sikap dan perilaku dalam melayani masyarakat.,”Saya berharap kepada seluruh Unit Kerja dan aparatur pemerintah,untuk selalu memahami tugas dan fungsi ( Tufoksi ) mengetahui tentang dinamika pemerintahan dan pembangunan,dalam rangka pelatihan, pengawasan ,penyelarasan perencanaan dan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan dalam undang undang dan peraturan yang ada.,”( Hdrg )