Lamongan – Sebuah kasus yang memprihatinkan terjadi di Desa Manyar, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Amiruddin (23), seorang petani muda pemilik lahan sawah, harus menelan pil pahit setelah mengetahui bahwa padinya dipanen dan dijual tanpa ada konfirmasi dari dirinya. Jumat (20/9/24).
Amiruddin tidak mengetahui proses panen hingga penimbangan hasil panen tersebut. Bahkan, tanpa pemberitahuan apapun yang diterimanya. tengkulak langsung memberikan nota hasil penimbangan kepadanya.
Padahal, sebagai petani, Amiruddin sangat menanti hasil jerih payah keringantnya dan berharap dapat menikmati hasil panennya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan kewajiban zakatnya.
“Saya berharap hasil panen ini bisa membantu kebutuhan sehari-hari dan juga membayar zakat. Namun, saya sama sekali tidak tahu kapan padi saya dipanen, apalagi soal penjualannya,” ungkap Amiruddin dengan nada kecewa.
Menurut Amiruddin, tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan atau kecelakaan, melainkan ada unsur kesengajaan. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan dirugikan sebagai petani yang sangat bergantung pada hasil panennya.
“Saya yakin ini bukan kecelakaan. Kalau hanya sekadar lupa memberitahu, tentu tidak mungkin. Ini sudah jelas ada niat buruk dari pihak pengelola,” tambah Amiruddin.
Ia berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan tegas dan serius. Amiruddin juga menyampaikan keprihatinannya terhadap petani lain, terutama yang lebih tua, yang mungkin akan mengalami trauma besar jika menghadapi kejadian serupa.
“Kalau saya yang masih muda dan punya keberanian melaporkan ini saja merasa sangat dirugikan, bagaimana dengan petani yang usianya lebih tua? Mereka bisa saja trauma dan takut melapor,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola lahan dan tengkulak yang bersangkutan masih dalam proses tindak lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi para petani di Lamongan, yang berharap agar ada perlindungan hukum lebih kuat untuk menghindari kerugian seperti yang dialami oleh Amiruddin.