Centralinfomationasean.com-Demak, Dani SH Aprisiasi kenerja Polres Demak yang dengan cepat mengamankan seorang pelaku penganiayaan seorang Nenek di Demak (12/10/2024).
Ditemui dikantornya Hukumnya
DTL LAW FIRM yang berada di jl.kencono wungu tengah III Karangayu ,Kec, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kronologi Permulaan ,Tersangka melempar korban dengan pot bunga yang terbuat dari tanah sehingga mengakibatkan kepala korban luka sobek dan dirawat di RSUD Sulfat Karangawen,
Menurut Dani Kuasa Hukum korban.
Sutimah (70) klien kami warga Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kejadian sekitar tanggal 1 Oktober 2024.
Tersangka BM (30) yang masih tetangga korban melakukan penganiayaan berat klien kami sehingga mengakibatkan luka – luka di kepala hingga dijahit.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Demak pada tanggal 10 Oktober 2024. Harapan Saya (Dani) yang biasa disebut Lawyer muda,” Saya sangat mengapresiasi langkah – langkah Polres Demak khususnya dari Team PPA . Harapan kami semoga pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Karena ancamannya sangat berat yaitu 8 tahun penjara di Pasal 354 KUHP itu sangat berat,Pungkasnya.
(Sholihul)