NU-Gate Ramaikan Politik Central, ” Viral ” Politik di Kudus

banner 120x600
banner 468x60

Centralinfomationasean.com-12/10/2024-Kudus, Ramai Hak Angket yang gulirkan oleh DPRD Kudus,memunculkan Isyu Jika NU justru menghalang halangi hak angket .

Yang menarik adalah urgensinya mengenai hak angket tersebut,ada intervensi Bupati Kudus.

banner 325x300

Dugaan PJ. Bupati Kudus tidak netral terkesan tendensius berbau politis dan tidak memiliki urgensi untuk kepentingan rakyat, hanya mengedepankan asumsi demi tujuan politis pribadi.

“Justru kami patut sesalkan institusi ini tidak membikin wilayah hukum Kabupaten Kudus ini kondusif dalam menghadapi Pilkada 2024” salah seorang warga yang tidak mau disebut .

Padahal mengenai dugaan ketidak netralan PJ. Bupati Kudus sudah dalam proses pemeriksaan di Bawaslu Kudus.
Seyogyanya DPRD Kudus jangan arogan gunakan hak-haknya tapi lupa kewajibannya.

Fungsi pengawasan dalam penggunaan APBD harusnya menjadi prioritas mengingat saat ini banyak persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran APBD 2024. Bahkan ada yg sdh dlm proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kudus, bahkan sdh dilakukan penyitaan barang-barang yg diduga bagian dari korupsi.

Hak Angket yang digulirkan adalah Dolanan Anak-anak model Muka setan.

Kenapa Hak Angket tidak digulirkan dengan pokok persoalan Korupsi yang merajalela di Kudus ?
NU CENTER GATE , SIHT GATE..” NU Gate’.. itu lebih menarik sesuai dgn fungsinya DPRD Kota Kudus.

Dibawah ini kami sampaikan kewajiban DPRD bila memang berfungsi.
Tidak ada motif politis menjelang Pilkada 2024.

Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya :

1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
4. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
6. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
7. mentaati tata tertib dan kode etik
8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
9. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
10. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan
11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.

Bagaimana hukumnya institusi yg dibiayai oleh negara yg hanya gunakan Hak tapi Tidak menjalankan Kewajiban.

Rakyat sudah bosan dan WK dengan segala manuver- manuver politiknya yang tipu menipu .

( Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *