Centralinfomationasean.com-Pati, Diduga lakukan Perselingkuhan dan Kawin Gelap ,Indah Wahyu Widyawati,Oknum Guru SD 3 Tambakromo Dilaporkan Dinas Pendidikan dan BPKP .
Menurut KUB Arum Taylor ,tempat Perlindungan Keluarga , Perempuan dan Anak I ia mendesak Dinas Pendidikan Pati agar melakukan tindakan Tegas terukur ,atau ketegasan, kepada Indah Wahyu Widyawati ( IWW) ,oknum Guru SD 3 Tambakromo tersebut sudah tidak patut lagi mendapat toleransi Dari Kedinasannya , inspektorat dan BKPP , Atas Sorotan ,laporan polisi , Sommasi Para korban sudah Banyak ,tetapi sayang Dinas Tidak bergeming(18/10/2024)
“Karena sebagai ASN terutama Guru yang berkedudukan di koordinator Dinas Pendidikan Tambakromo ,Dalam Naungan penyelenggaraan Pendidikan UPT Disdik di pemerintahan wilayah kecamatan Tambakromo ini sudah sangat mencederai nama baik instansi pemerintahan terutama Dinas Pendidikan” ungkap Hartini.
Bukti Banyaknya Kejadian dan laporan dari Keluarga ,maupun Masyarakat terkait Kelakuan oknum Guru SD yang terbukti Lakukan Skandal Perselingkuhan ,Gonta ganti Pasangan diluar Nikah secara massif tersebut ,dapat dikategorikan Pelanggaran berat , merusak rumah tangga seseorang dan perbuatan tidak menyenangkan,Pelanggaran etika Disiplin PNS, juga adanya laporan tindak Kriminal penipuan dan Penggelapan.
“Kalau dia sebagai Guru kan harunya diberi tanggungjawab oleh Atasannya menguasai Siswa Siswa setingkat Kepala sekolah dan Koordinator untuk melakukan Kontrol ,Pengawasan ,teguran dan pembinaan serta jika terbukti pelanggaran di beri Sanksi.
Kesalahan Kepala Dinas sebagai pemangku kebijakan Secara Hirarkis ditingkat kecamatan tak mau tanggapi laporan Korban korban malah disalah artikan.
“Disisi lain, Hartini Pembina LSM Bergerak di Perlindungan Perempuan dan Anak Hartini atau panggilan akrab Bunda Har sangat menyayangkan perbuatan bejat dan tidak aturan Oknum Guru Tambakromo tersebut , dan indikasi jelas sudah tidak pantas lagi untuk dihormati sebagai pendidik atau Guru di SD 3 Tambakromo ini, Jumat (18/10/2024).
Jika hanya didiamkan saja, terkait laporan kami dugaan perselingkuhan itu dan tidak ada sanksi, lalu apakah hal itu dibenarkan ??? Dan tentu kajian ini sudah mencoreng Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah,Jika hanya main lempar batu sembunyi tangan dan diatur dibawah meja. Itu menunjukkan betapa lemahnya Hirarkis Dinas Pendidikan.
Harusnya sesuai regulasi sebagai Guru SD Negeri mempunyai peran yang penting terutama di wilayah Hukum Wilayah kecamatan Tambakromo ,baik melalui Desa maupun Polsek , Paling tidak dapat disangsikan integritasnya ,dipecat dari Guru atau dimutasi keluar Daerah tetapi Kenyataanya ulahnya itu menjadi jadi , tidak ada toleransi lagi atau harus Bapak PJ. Bupati Pati melalui Kepala Dinas segera turun tangan ,Keluarkan surat perintah dari Pj Bupati Pati untuk segera menonaktifkan oknum Guru ini sementara sebagai Pendidik di SD sebagai sanksi ”, tegas Hartin.
(AndiRuan/ SHD)