Centralinformationasean.com/Ratusan stempel palsu ditemukan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta saat geledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Hal ini diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Syahron Hasibuan, pada Rabu (18/12/2024).
Syahron Hasibuan mengatakan bahwa, benar penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta “Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ungkapnya.
Penyimpangan yang dilakukan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, kata Syahron terkait dengan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar).
Berdasarkan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” sebut Syahron.
Tak hanya itu, Kejati DKI juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di 5 (lima) lokasi. Antara lain kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta; kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga; rumah tinggal Jalan H Raisan Kecamatan Kebon Jeruk; rumah tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman; dan rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, ponsel, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” pungkas Syahron.
( Sholihul)