Centralinformationasean.com, Sekayu 06-01-2025
Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Keluang Berhasil Diringkus
Polsek Keluang bersama Tim Unit Pidum Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap terduga Pelaku Pembunuhan yang terjadi di Kebun Kelapa Sawit PT Hindoli, Desa Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (29/12/2024) kemarin.
Penangkapan tersebut dilakukan saat mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di Kecamatan Bayung Lencir. Proses penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Muba IPTU Eko Purnomo SH MH bersama Kanit Reskrim Polsek Keluang IPTU Dohan Yoanda Prima STrK dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial UK (24) dan dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan penyidikan.
Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH mengatakan UK berhasil diamankan Polsek Keluang bersama Tim Unit Pidum Polres Muba di Kecamatan Bayung Lencir dan langsung digiring ke Polres Muba.
“Setelah melakukan penggalian informasi akhirnya kita berhasil menangkap pelaku. Pelaku berhasil kita amankan di Kecamatan Bayung Lencir,” kata AKP Yohan, Senin (06/01/2025).
Sebelumnya penangkapan, Polsek Keluang telah melakukan Olah TKP dan telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi insiden pembunuhan.
“Pada minggu 29 Desember 2024 kemarin pukul 22:00 Wib di kebun kelapa sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang insiden pembunuhan tersebut diduga terjadi. Hasil dari TKP, Polsek Keluang Berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kaos lengan panjang warna hitam ada bercak darah, 1 celana pendek warna abu-abu, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 unit kendaraan Honda Revo, 1 pasang sendal jepit, 1 kaos warna biru merk cardinal casual, 1 celanan panjang jeans merk Next Level dan 1 pasang sepatu merk Fashion ada bercak darah milik tersangka,” ungkap Yohan.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya.akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana akibat menghilangkan nyawa orang lain.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya “UK” ini mengakui perbuatan yang dilakukan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana karena secara sengaja melakukan Tindak Pidana yang merampas nyawa orang lain,” tegasnya.
Repoter : Edi Safarudin