Pelatihan Digital Marketing dan Pengurusan Izin Kumima Pati.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinfomationasean.com-14/10/2024-Pati, Pelatihan digital marketing yang diselenggarakan oleh perkumpulan umkm KUMIMA Kab. pati, minggu 13 oktober 2024 di resto pawon simbah winong pati yang disponsori oleh FINATRA FIF GROUP bersama Solusi Marketing XYZ.

info penting Bagi kawan kawan yang pengen mendaftarkan produknya memilik sertifikat P-IRT terlebih dulu harus mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan di Dinas Kesehatan pati ,ada PKP di DKK diaula lt 2 Dg bawa syarat PKP ftcopi KTP:1 lbr dan ft berwarna 4×6:3 lbr TDK boleh Selfi dan bawa hp .tapi hrs daftar ke wa 0852-2535-3306

banner 325x300

seputar PKP dan Manfaat memiliki sertifikat PIRT
Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) adalah salah satu persyaratan utama dalam proses pengajuan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Indonesia.

PKP bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku industri rumah tangga dalam memproduksi pangan yang aman dan berkualitas.

Berikut penjelasan lebih rinci tentang PKP sebagai syarat pembuatan sertifikat PIRT:
1. Tujuan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
• Edukasi dan Kesadaran: Memberikan edukasi kepada produsen pangan industri rumah tangga tentang pentingnya memproduksi makanan yang aman bagi konsumen.
• Peningkatan Kualitas Produksi: Mengajarkan praktik-praktik produksi yang baik, termasuk higiene dan sanitasi, guna memastikan pangan yang dihasilkan bebas dari kontaminasi.
• Pemenuhan Standar Keamanan Pangan: Membantu produsen memahami dan mematuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait keamanan pangan.
2. Materi yang Disampaikan dalam PKP
• Higiene dan Sanitasi: Meliputi kebersihan perorangan, peralatan, dan lingkungan produksi.
• Bahaya Keamanan Pangan: Mengenali potensi bahaya biologis, kimia, dan fisik dalam proses produksi pangan.
• Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB): Praktik-praktik yang harus diterapkan selama produksi untuk menjamin keamanan produk akhir.
• Pengemasan dan Penyimpanan: Teknik yang tepat untuk mengemas dan menyimpan produk agar terhindar dari kontaminasi dan kerusakan.
• Pelabelan Pangan: Panduan tentang informasi yang harus dicantumkan pada label produk, termasuk tanggal kadaluarsa, komposisi, dan lain-lain.
3. Pelaksanaan PKP
• PKP biasanya dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan atau lembaga terkait lainnya, di tingkat kabupaten/kota.
• Peserta PKP adalah pemilik atau pengelola usaha industri rumah tangga yang ingin mengajukan sertifikat PIRT.
• Setelah mengikuti PKP, peserta akan menerima sertifikat atau surat keterangan sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan penyuluhan ini.
4. PKP sebagai Syarat Sertifikat PIRT
• Sertifikat PIRT hanya bisa diajukan setelah pelaku usaha mengikuti PKP.
• Penyuluhan ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha memahami dan mampu menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan dalam proses produksi mereka.
• Proses pengajuan sertifikat PIRT melibatkan pemeriksaan produk dan tempat produksi oleh pihak berwenang, yang diikuti dengan penilaian berdasarkan hasil PKP.
5. Manfaat Sertifikat PIRT
• Kepercayaan Konsumen: Sertifikat PIRT meningkatkan kepercayaan konsumen

terhadap produk pangan rumah tangga.
• Perluasan Pasar: Memungkinkan produk untuk dijual di pasar yang lebih luas, termasuk di supermarket atau toko ritel besar.
• Pemenuhan Hukum: Menjadi bukti bahwa usaha tersebut telah memenuhi persyaratan hukum terkait produksi pangan.

ketentuan Umum :
1. Anak-anak di bawah umur yang ingin mendapatkan konsumsi dikenakan biaya pengganti sebesar Rp25.000. Dengan nominal tersebut, mereka akan mendapatkan ikan nila bakar dan es teh manis
2. Untuk peserta di luar kelompok arisan, harga yang ditetapkan adalah Rp50.000, yang sudah mencakup makan siang dan snack box.
3. Untuk peserta arisan rutin keluarga Besar Kumima, biaya konsumsi ditetapkan sebesar Rp20.000 karena konsumsi ini di luar anggaran subsidi dari kas arisan.
4. Kami akan membuat kupon konsumsi, karena skema konsumsi yang diterapkan adalah “buy one get one.” Artinya, setiap peserta hanya berhak atas satu paket makanan demi menjaga ketertiban acara.

Dengan mengikuti PKP, pelaku industri rumah tangga tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi pada penyediaan pangan yang aman bagi masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *