Pemerintah Tegaskan Tak Beri Amnesti Pengedar dan Bandar Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta -Centralinformationasean.com) Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tak akan memberikan amnesti untuk pengedar dan bandar narkoba. Dia menyampaikan amnesti atau penghapusan hukuman dari Presiden hanya diberikan kepada pengguna narkoba.

“Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu,” kata Supratman usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/11/2024).

banner 325x300

Dia menjelaskan bahwa seseorang dinyatakan pengguna apabila mengonsumsi narkoba maksimal satu gram. Hal ini merujuk surat edadan Mahkamah Agung (MA).

“Nah, kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto meminta agar narapidana pengguna narkoba yang masih berusia produktif dapat diikutkan kegiatan swasembada pangan. Selain itu, Prabowo ingin mereka ikut komponen cadangan apabila sudah bebas.

“Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi,” kata dia.

“Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” ucap Supratman Andi Agtas menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada narapidana. Supratman mengatakan ada 44.000 nama narapidana yang diusulkan kepada Prabowo untuk mendaptkan amnesti presiden.

“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi Permasyarakatan yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman usai rapat

“Yang kedua, prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” sambungnya.

Dia menjelaskan pemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti. Namun, Supratman menuturkan pihaknya kini masih mengklasifikasi tindak pidana yang akan mendapatkam amnesti.

“Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ujarnya.

(Hasanuddin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *