Centralinformationasean.com, Grobogan, Pada Senin (06/01/2025), pukul 15.30 sampai dengan pukul 17.00 WIB, Gapoktan desa Bringin telah menyalurkan dana bantuan dari Kemenko PMK untuk para petani yang mengalami gagal panen pada tahun 2023 lalu.
Diketahui bahwa Kemenko PMK mengajukan dana bantuan kepada pemerintah untuk lahan di 20 provinsi seluas 5.469 hektare dengan anggaran 200 milyar. Dalam setiap lahan petani seluas 1 (satu) hektare dialokasikan bantuan sebesar Rp 8.000.000,-.
“Sepanjang tahun 2023, banjir telah mengakibatkan gagal panen para petani seluas 5.469 hektar lahan pertanian di 20 provinsi”, terang Muhadjir Mentri perekonomian PMK.
Namun berbeda yang terjadi di desa Bringin, kecamatan Godong kabupaten Grobogan. Pasalnya, dalam penyaluran dana bantuan yang dihadiri lengkap baik dari BPBD M.akbar, Jumiyem Kepada Desa Bringin, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Gapoktan, Ketua Kelompok Tani, Serta ratusan petani penerima dana bantuan tersebut, penyalurannya tidak sesuai anggaran yang dialokasikan oleh kementerian perekonomian PMK.
Saya mendapat bantuan Rp 2 juta, sawah garapan saya ya ada lebih dari dua hektare mas, lha tadi juga ada yang dapat 1,5 juta, sawahnya dua bahu”, ujar seorang petani yang tidak mau disebutkan namanya.
Pihak BPBD maupun Poktan sendiri enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media tentang besaran dana yang diterima petani untuk setiap hektarnya.
“Ini bantuan dari pusat mas, jadi kami tidak bisa menjelaskan”, tutur salah seorang petugas dari BPBD Kabupaten Grobogan.
Masyarakat pun menyayangkan terhadap berbagai pihak yang tidak secara terbuka menjelaskan dana bantuan dari pusat tersebut. Selain itu, pihak Ketua Kelompok Tani juga tidak membeberkan berapa luas keseluruhan yang mendapatkan bantuan tersebut.
Lebih mencurigakan lagi pada saat awak media melihat kegiatan tersebut, salah seorang dari Bhabinkamtibmas dan Gapoktan mencoba menghalang-halangi dan melarang awak media mencari bahan pemberitaan.
Hal ini semakin menguatkan kecurigaan, bahwa dugaan adanya pemotongan pembagian dana bantuan untuk para petani korban gagal panen adalah benar adanya.
Dari cara pembagian pada petani pemilik lahan tanah dua bahu atau 15.000 m² yang seharusnya menerima Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), namun dalam kenyataan petani hanya menerima 2 juta rupiah.
Lalu kemana uang yang Rp 10.000.000?
Aparat penegak hukum, baik BPK, kepolisian maupun kejaksaan harus turun ke desa Bringin guna melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pemotongan dana bantuan Kemenko PMK tersebut, karena ini adalah bagian dari perilaku koruptif.
(Sholihul)