Riau-Pelalawan-centralinformationasean.com,
Dalam perkara tindak pidana pencurian buah tandan sawit di lingkungan PT. MUP, (Mitra Unggul Pusaka) kejadian pada tanggal 11 September 2024 Hari Rabu do siang hari sekitar Jam 13:30.yang terduga tiga (3) orang pelaku satu (1) diantara tiga (3) ditangkap di rumah nya pada tanggal 12 September 2024 hari Rabu malam Jam 01 pagi Kamis atas nama JP Zebua,Dibawakan di Polsek segati Pelalawan Riau.
Dalam perkara tersebut dihadiri lima (5) orang saksi dan yang ikut hadir empat (4) orang dari pihak perusahaan PT. MUP(,Mitra Unggul Pusaka). Sebelum menyampaikan kesaksianya dan dari empat (4) yang hadir,Jaksa Penutup Umum Membacaka agenda sidang.08-01-2025.
Setelah pembacaan agenda persidangan dari empat (4) saksi dibacakan sumpah dengan Hakim ketua sesuai dengan agama masing-masing,Ke empat saksi tersebut :Arisman GL,Levin Tigo sebagai Humas Perusahaan PT. MUP, (Mitra Unggul Pusaka),Superman, dan Miskum. Dalam persidangan terdakwah di dampingin dengan Penasehat Hukum Hendri Siregar.
Kemudian Hakim ketua melemparkan pertanyaan kesaksian kepada Levin Tigo Sebagai Humas PT. MUP dalam kesaksianya menyampaikan dia yang memerintahkan untuk menangkap pelaku PJ. Zebua tanpa sepengetahuan Manejer Perusahaan,dan ditanyakan Hakim kepada Levin Tigo saudara ada di TKP pada saat kejadian Levin Tigo menjawab dianya tidak ada di TKP kalau dia hanya tau informasi melalui Hp,Dalam keterangan saksi sangat berbeda dengan BAP dari ke Kepolisian,saat dipertanyakan kepada ke tiga(3),saksi berbedan keterangan alias berbelit-belit dalam ke saksianya sehingga Hakim ketua marah.Setelah Hakim memberi pertanyaan kepada ke tiga (3) orang saksi Levin Tigo, Superman, dan Miskum,Hakim ketua memberi waktu kepada Penasehat Hukum terdakwah,”Nah disini baru panas,”…
Penasehat hukum memberi pertayaan dengan saksi Miskum,saksi disaat kejadian berada di TKP atau dimana, saksi mengatakan dia bersama tim nya lagi diluar TKP, penasehat bertanya lagi berapa jauh dari TKP jawab saksi sekitar 500 meter Penarehat bertanya lagi bapak tau nya ada pencuri dari siapa saksi jawab dari Arisman melalu hp.
Kemudian Penasehat hukum tanyakan lagi saksi setelah Arisman telpon meluncur TKP jalan kaki atau naik honda saksi jawab naik honda ini sebuah perbedaan,saat Hakim bertanya mengatakan jalan kaki. Kok beda..
Seterusnya Penasehat Hukum lagi bertanya seberapa jauh dari TKP bapak-bapak turunya nya di honda saksi jawab sekita 30 meter kami melihat Tolo dan Usman lagi menikan buah tanda sawit di mobil paikai tojok setelah itu kami mendekat mereka lari dan yang membawa mobil L300 PJ Zebua,Lalu penasehat Hukum lagi bertanya disaat Tolo dan Usman lari jarak saksi dengan pelaku seberapa jauh jawab saksi 1 meter..
Waow jarak 1 meter tidak bisa menangkap penjahat 5 orang pulak yang mengejar aneh juga ini,kemudian Penasehat hukum lagi bertanya dengan saksi Saat posisi PJ Zebua pada saat itu dimana,jawab saksi PJ Zebua di dalam mobil,kenapa tidak tangkap PJ pada saat itu,alasan saksi jalan licin alias becek pada hal kalau jalan becek sudah jelas mobil tidak kuat lari. Ini dinilai kesaksian rekereyasan.
Lalu Penasehat Hukum terdawah lagi bertanya posisi buah tandan sawit dimana pada saat itu saksi jawab sebelah paret gajah di lahan masyarakat,dan ditanya lagi jumlah tandan sawit berapa,2 tandan diatas mobil dan 19 tandan yang masih tinggal di TKP di lahan masyarakat.
Segala bukti seperti foto,video atau alat bukti lain sama sekali tidak ada.
Masa yang mengejar maling tidak ada yang terpikit mengabil foto lucuh juga kesaksian ini, dan akhir nya Hakim ketua Andri Simbolon mentutup persidangan berlanjut senin depan 13-01-2025.dengan agenda saksi lagi dari PT. MUP, (Mitra Unggul Pusaka) Karena Sumber kesaksian semua dari Arisman sebagai cukriti PT. MUP,(Mitra Unggul Pusaka).
Tim Media
Dedi U.