Nasional

Penyebar Berita Perbuatan “Asusila” seseorang melalui Medsos Bisa terancam Undang Undang ITe.

11
×

Penyebar Berita Perbuatan “Asusila” seseorang melalui Medsos Bisa terancam Undang Undang ITe.

Sebarkan artikel ini

Centralinformationasean.com, 3/12/2024, Pati , Opini ,Penyebar Berita Haryanto “Asusila” terancam Undang Undang ITe dan Pasal pencemaran Nama baik Pejabat.

Azas berperkara adalah Praduga tidak Bersalah ,sehingga tidak semua orang dapat mengakses Informasi Rahasia terkait kesalahan seseorang ,apalagi berkaitan dengan perlindungan Privasi ,atau perlindungan Pribadi yang mengarah ke Sara.

Melalui Kepolisian Haryanto Bisa Saja menuntut Para penyebar Hoax tentang dugaan asusila itu ,sebab hal itu juga melanggar Hukum, sebab hal hal yang sifatnya informasi Pribadi tentu tidak boleh diakses siapapun tanpa izin Pemiliknya.

Haryanto akan mengirimkan Tim Pengacara untuk menuntut Balik atas Bocornya Informasi tentang Viral Kejadian jika tidak diikuti Bukti. Pasalnya hal itu baru pasal kode etik yang tidak profesional dan kurang pembuktiannya.

Selain peristiwa Itu masih diperlukan tindakan forensik elektronik, anatomi elektronik dan itu domainnya penyidik Polri bukan asal comot dan menyiarkannya, namun jika entoh seandainya kejadian itu (katakan saja red.Rahasia Pribadi ) seandainya itu betul beliau sendiri sebetul juga ndak ada konsekueansi hukum apapun (bagi beliau),sebab bisa saja tidak disengaja ,atau dengan sengaja untuk memeriksa kesehatan alat ..khusus tempur itu sehat atau tidak , sepanjang tidak beliau sebarluaskan sendiri.(3/12/2024)

Kasus tersebut bisa jadi masuk ke ranah pidana adalah Jika ,Misalnya , manakala produk ITE itu disebarluaskan ke khalayak ramai Tanpa Hak,Atau disebarluaskan oleh yang bersangkutan Sendiri. Maka bisa jadi Justru yang menyebarkannya bisa dituntut Hukum, karena menyebarkan aib orang lain .
Dan hal itu menjadi konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebar-luaskan.

Bagi beliau sendiri tidak ada yang dirugikan Sepanjang hal itu (video red.) bersifat pribadi (itupun harus diverifikasi ,di pilah dan dibuktikan lagi kebenarannya dengan pe dekatan Saintifik Crime investigation; apakah benar beliau sendiri yang merekam ? ataukah orang lain yang tanpa izin atau sepengetahuannya.

Pertanyaannya kemudian Muncul adalah ,
Mengapa beliau tidak angkat laporan Polisi ,Padahal Kasus sudah bergulir ?,Sebab karena sudah masuk ke ranah Hukum mencemarkan nama baik beliaunya ?
Ini lho yang menjadi tanda tanya publik.

Apakah ada Agenda tertentu dari lawan Politik atau fihak yang bertanggung jawab , mari kita lihat kisah selanjutnya ,nanti saja ,Lihat respon Fihak Haryanto.

Untuk itu dihimbau semua fihak untuk hari hati dalam menggunakan Medsos,

Bila seseorang melakukan berbagai bentuk fitnah atau menghujat melalui media elektronik khususnya di media sosial, maka dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE

Dengan Ancaman pidana penjara maksimal empat (4) tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp.750 juta. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

( Sholihul/ Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *