LCentralinformationasean.com, Ponorogo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menyita sejumlah kendaraan buntut kasus dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Saat ini barang bukti yang disita kejaksaan berupa tujuh bus, serta tiga kendaraan roda empat terparkir di halaman kantor Kejari Ponorogo.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, sejumlah kendaraan tersebut disita pada Rabu sore (20/11/2024).
Penyitaan dilakukan dari para pihak terkait, atas dugaan kasus penyalahgunaan dana BOS di salah satu SMK swasta di Bumi Reog.
“Kita sudah melakukan penyitaan kendaraan yaitu ada 2 avanza, 1 pajero, serta ada tujuh bus, enam di antaranya bus besar dan satu ukuran medium.
Ini kemarin kami sita dari yang menguasai, jadi belum bisa saya jelaskan, yang pasti kita sita dari orang yang ada keterkaitan dengan perkara yang ditangani kejaksaan,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Ditanya soal total bus dan kendaraan yang bakal disita, Agung belum bisa menjelaskan secara gamblang. Yang pasti di tahap awal ini, ada tujuh unit bus yang telah disita korps Adhyaksa.
“Untuk bus jumlahnya berapa ya lihat nanti nunggu pengembangan, sementara yang ada baru 7 bus,” katanya.
Agung menjelaskan, sejak kasus itu bergulir, kejaksaan telah memeriksa 16 orang saksi.
Para saksi itu bukan hanya berasal dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo, tetapi juga ada dari Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan.
“Tentu masih kita lakukan pengembangan agar lebih jelas dan ada beberapa dokumen yang masih kita minta,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Ponorogo tengah menelisik dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Dugaan penyelewengan dana BOS itu, ditelisik mulai tahun 2019 hingga 2024 ini. Penyelidikan diawali adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa janggal terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
( Sholihul)