Perbub 45 Tahun 2020 Pati ,Semakin Gaduh Timbulkan Persoalan Baru.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinfomationasean.com- Pati, 14/10/2024 _Lahirnya Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020, diharapkan dapat ikut meminimalisir persoalan-persoalan terkait pengisian perangkat desa, ternyata melahirkan dilema Baru ” Kalau ujiannya, tata cara maupun mekanismenya sama dengan sebelum – sebelumnya,ya sama juga bohong ,semua soal jawaban didominasi dan dikuasai Kecamatan.

Banyak celah – celah yang dapat menimbulkan persoalan baru sekalipun sudah disempurnakan “, jelas pj Bupati Pati, pada Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, pada Senin (13/10) di ruang Pragola Setda Kabupaten Pati.

Lebih lanjut disampaikan PJ . bupati Untuk pembuatan” SOTK” Untuk disesuaikan dengan klasifikasi desanya.

banner 325x300

Dimana ada yang masuk kategori desa swasembada dan desa swakarya.

Kalau desa swasembada, bisa mengisi 3 kaur. Sedangkan desa swakarya, itu bisa diisi bisa tidak di isi Sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Perangkat desa yang ideal selama ini jumlahnya ada yang 15, 19, 22, 28 dan seterusnya, lambat laun hanya akan berjumlah 9 saja. “Sebab pembantu kaur tidak perlu diisi lagi “, Pungkasnya.

(Sholihul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *