SIBOLGA -Centralinformationasean.com) Pada hari Rabu 08 Januari 2025, Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, pukul 16.00 WIB di Mako Polsek Sibolga Selatan, melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, pukul 03.00 WIB di Jalan KHA. Dahlan Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, tepatnya di Tangkahan Sumber Karya. Yang dilakukan oleh RAHMAD ERIANSYAH melakukan Pencurian terhadap barang milik SURYADI (Pelapor)B yang berada didalam Gudang Tangkahan Sumber Karya. Adapun barang yang hilang antara lain 1 Ball Plastik, 1 Unit Grenda dan 140 Liter Minyak Solar, yang mengakibatkan Korban mengalami kerugian Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian Perkara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan IPDA Erwin CA. Siahaan, SE, Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Habil BRIPKA Irwansyah, Kanit Binmas Polsek Sibolga Selatan AIPTU Alfhonc Simanjuntak, Babinsa SERDA Asrul Sihite, Kasi Trantib Kelurahan Aek Manis Amril Usman, SE, Personil Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan dan Kedua Belah Pihak. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 45 / XII / 2024 / POLSEK SIBOLGA SELATAN / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 03 Desember 2024. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga selesai di Mako Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga.
Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Kedua Belah Pihak saling memaafkan.
2. Terlapor RAHMAD ERIANSYAH berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
3. SURYADI (Pelapor) mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Selatan dengan membuat Permohonan Pencabutan Laporan.
Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Sibolga Selatan, Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, Bhabinkamtibmas, Kanit Binmas Polsek Sibolga Selatan, Babinsa, Kasi Trantib, Personil Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan dan kedua Belah Pihak. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.
Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Pencurian. Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kapolsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.
(Sumber Hasanuddin).