SIBOLGA -Centralinformationasean.com) Pada hari Senin 20 Januari 2025, Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, pukul 16.00 WIB di Mako Polres Sibolga Ruang Unit Pidum, melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Nopember 2024, pukul 09.00 WIB di Jalan KHA. Dahlan Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, yang dilakukan oleh TOMI PERDIANSYAH dan ANDI SUHARI (Pihak Petama) terhadap BENYUMAN LAIA (Pihak Kedua), yang mengakibatkan Pihak Kedua mengalami luka dibagian wajah dan badan. Kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian Perkara tersebut di Saksikan oleh Kedua Belah Pihak dan Kepling Kelurahan Aek Manis dan Penyidik dari Polsek Sibolga Selatan dan Polres Sibolga. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 201 / XII / 2024 / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 03 Desember 2024 dan LP / B / 44 / XI / 2024 / SPKT / SEK SIBOLGA SELATAN POLRES SIBOLGA POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 16 Nopember 2024. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga selesai di Mako Polres Sibolga Ruang Unit Pidum Polres Sibolga.
Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Kedua Belah Pihak saling memaafkan.
2. Pihak Pertama memberikan biaya perawatan Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000.000,-, Pihak Kedua telah menerimanya.
3. Kedua Belah Pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, apabila mengulanginya bersedia dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
4. Kedua Belah Pihak mencabut Laporannya, mencabut segala tuntutannya di Polsek Sibolga Selatan dan di Polres Sibolga dengan membuat Permohonan Pencabutan Laporan.
Hadir dalam acara tersebut Kedua Belah Pihak dan Kepling Kelurahan Aek Manis serta Penyidik dari Polsek Sibolga Selatan dan Polres Sibolga. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.
Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Pencurian. Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kapolsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.
(Sumber Humas Polres Sibolga).
Penulis:(hasanuddin)