POLDA SUMUT PANGGIL SEKWAN DPRD TAPANULI TENGAH TERKAIT DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN PERJALANAN DINAS.

banner 120x600
banner 468x60

Medan –Centralinfomationasean.com- Polda Sumatera Utara Panggil Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui undangan klarifikasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas dan Tindak Pidana Perbankan.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat Nomor: B/4769/XII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 20 Desember 2023, yang juga diterima oleh beberapa media pada hari Kamis (28/12/23) bahwa Sekwan DPRD Tapteng atas nama RSMH diminta untuk menghadap Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada hari Jumat 29 Desember 2023.

banner 325x300

Polda Sumut melakukan Pemanggilan Terhadap Sekwan DPRD Tapteng terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) dan pasal 49 ayat (2) undang-undang Nomor 10 tahun 1998 dan atau tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, pasal 12 huruf i, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.eksposkriminal.com

Homepage / NewsPOLDA SUMUT PANGGIL SEKWAN DPRD TAPANULI TENGAH TERKAIT DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN PERJALANAN DINAS
POLDA SUMUT PANGGIL SEKWAN DPRD TAPANULI TENGAH TERKAIT DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN PERJALANAN DINAS
Meliyani29/12/2023
News

Eksposekriminal.com | Medan – Polda Sumatera Utara Panggil Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui undangan klarifikasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas dan Tindak Pidana Perbankan.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat Nomor: B/4769/XII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus tertanggal 20 Desember 2023, yang juga diterima oleh beberapa media pada hari Kamis (28/12/23) bahwa Sekwan DPRD Tapteng atas nama RSMH diminta untuk menghadap Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada hari Jumat 29 Desember 2023.

Polda Sumut melakukan Pemanggilan Terhadap Sekwan DPRD Tapteng terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) dan pasal 49 ayat (2) undang-undang Nomor 10 tahun 1998 dan atau tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, pasal 12 huruf i, dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.

Hal ini di duga telah dilakukan oleh Oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pemalsuan dokumen-dokumen perjalanan dinas fiktif pada kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara T. A 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut guna tindak lanjut kepentingan penyelidikan perkara, Sekwan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah diminta untuk dapat hadir guna memberikan Keterangan yang sebagaimana mestinya.Sementara itu, seperti diketahui sebelumnya bahwa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tapanuli Tengah, RSMH telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana dibenarkan oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta pada Selasa 26 Desember 2023 lalu.

“Saudara RMSH memang telah mengajukan surat penguduran diri dari pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) di Lingkungan Pemkab Tapteng,” jelas Pj. Bupati.

(Hasanuddin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *