SIBOLGA –Centralinformationasean.com) Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga. Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat, 24 Januari 2024, sekitar pukul 22.35 WIB, di kawasan Terminal Kota Sibolga, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan, menurut informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat seorang laki-laki yang diduga membawa, menyimpan, atau menguasai Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKH (28) Tahun, warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pria yang tercatat sebagai Residivis ini langsung diperiksa lebih lanjut, ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 5,0 gram. Selain itu, turut diamankan pula satu unit telepon genggam Android merk Oppo dan satu kotak rokok Union yang digunakan untuk menyimpan Narkotika tersebut.
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Hingga saat ini, penyidikan terkait kasus ini masih terus berlanjut. Polisi juga akan mendalami jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran Narkotika di wilayah tersebut.
(Sumber Humas Polres Sibolga).
Penulis:(hasanuddingulo)