Polres Sibolga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tersangka Residivis Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

SIBOLGA -Centralinformationasean.com) Minggu, 29 Desember 2024, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga, tepatnya di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Kasus ini terungkap pada Sabtu dini hari, 28 Desember 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika yang melibatkan seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu warung jus kelapa yang terletak di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sesampainya di lokasi, tepatnya di sebuah kamar yang berada di dalam warung jus kelapa Tagor, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Pria tersebut diketahui berinisial PAL Alias D (36) Tahun, dan tercatat sebagai Residivis dengan kasus yang serupa sebelumnya. PAL Alias D diketahui tinggal di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Setelah mengamankan tersangka, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal diduga kuat sabu dengan berat bruto 0,27 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, antara lain satu buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirex, dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta satu buah mancis. Barang bukti tersebut ditemukan dalam keadaan siap pakai, yang menunjukkan bahwa tersangka memang sedang dalam proses menggunakan narkoba di lokasi tersebut.

banner 325x300

Penyidik Sat Resnarkoba Polres Sibolga segera membawa tersangka beserta barang bukti ke Markas Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka PAL Alias D, yang merupakan Residivis ini, kembali terjerat hukum setelah sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Penangkapan ini semakin mempertegas komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.

Kapolres Sibolga, AKBP ACHMAD FAUZY, S.H., S.IK., M.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus berusaha untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga. Keberhasilan ini adalah wujud dari sinergi antara pihak Kepolisian dan Masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka,” ujarnya.

Tersangka yang kini telah diamankan dan menjalani proses hukum, diancam dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkotika yang dapat dikenakan sanksi pidana yang berat sesuai dengan 114 (1) subs 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak Kepolisian juga akan terus mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Sibolga juga berencana mengintensifkan kegiatan Razia dan Patroli di titik-titik rawan penyalahgunaan narkoba. Polisi berharap masyarakat tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum mereka. Pihak Kepolisian berharap agar masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.

(Sumber Hasanuddingulo).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *