Centralinfomationasian.com-Pati, Satuan Buser Reskrim Polresta Pati Menerima laporan Warga Desa Kebowan,tentang Dugaan ” Percabulan terhadap anak di bawah umur” dilakukan Warga Desa Kebowan ,an.Legiyo alias Jarwo ,Suami dari perempuan bernama Pesek (2/10/2024)
Modus Percabulan dilakukan Kepada Korban (inisial Bunga Red.) adalah Anak Angkatnya sendiri atau anak tiri dari Istrinya bernama Pesek ( 52).
Usut punya Usut ,Sewaktu istrinya menunaikan Ibadah umrah setahun lalu ,Mawar dan Ayah tirinya hanya tinggal berdua dirumah , disinyalir Mawar mendapatkan perlakuan ” Asusila” dilakukan Legiyo untuk menuruti hasrat biologisnya ,dengan mengancam jika tidak menuruti akan dibunuh, hingga akhirnya Peristiwa itu terjadi berkali kali terlihat tidak datang bulan selama 3 Bulan .
Melihat gelagat Legiyo yang tidak Jelas, Waga Masyarakat yang curiga , melakukan penyelidikan atas aroma tidak sedap terjadinya hubungan tidak jelas antara bapak dan anak itu , tetapi masih menahan diri,hanya diketahui bahwa Sudah tiga bulan Siswi MTs N Winong ini tidak masuk sekolah .
Takut perbuatannya di ketahui Warga Legiyo alias Jarwo sekeluarga sekira Bulan Maret untuk menghilangkan jejak ,mereka memutuskan Merantau di Sumatera , Untuk melancarkan Aksinya , sebahagian Asset milik di rumah Korban akan dijual semua bekal di Sumatera .
Menurut keterangan Sarkik tetangga Tersangka , yang adalah Warga setempat menjelaskan perangai Legiyo yang tidak terpuji tidak pernah bersosialisasi ,selalu pergi pagi pulang larut malam , diterangkan warga Legiyo suka minuman keras ,berjudi dan berfoya foya ,Nalo dan Cap ji’i, otomatis sudah seringkali menjual Asset yang sudah atas Nama Anak perempuan tersebut jika kalah , dan belakangan diketahui telah “menzinai ” anak tirinya , tak lain dengan maksud untuk menguasai Harta bendanya untuk dijual .
Keburu Kebutuhan besar dari Sumatera Legiyo bersama Istrinya, Pesek Pulang lagi Ke Jawa dengan maksud Untuk menjual semua Hak tanah yang sebenarnya milik Korban tersebut , namun oleh Bapak Lurah Qosim transaksi tersebut ditahan dulu sebelum jelas hak Kepemilikannya , Sebagai Syarat selanjutnya Legiyo diminta untuk bisa membawa pulang Mawar untuk memudahkan transaksi Jual beli itu,sebab Tanah tersebut adalah peninggalan ayah kandung Korban ,karena sebenarnya Mawar adalah Anak Pupon yang sudah diwarisi Oleh Bapaknya ,berupa Sawah di Kebowan ,dan kebun karet di Sumatra yang terkena Proyek Pemerintah dan Baru Saja mendapat Ganti Rugi Milyaran Rupiah ,dihimpun keterangan dari berbagai sumber.
Terindikasi Legiyo ini adalah Pendatang dari Desa Banar Jakenan yang menikah dengan Pesek ,tidak memiliki anak dan Mawar adalah anak Pupon yang sudah di beri harta Bawaan dari Orang tuanya , tahun tahu Pertama menikah Legiyo sudah mengasak uang dari Keluarga Kebowan hampir setengah Milyard ,hanya untuk foya foya sendiri dan sering keluar mabuk dan berjudi ,dan kejadian berlangsung hingga kejadian Penjualan hasil kebun di Sumatera .
Selanjutnya Pialang Jual beli dan Bapak Lurah Kebowan meminta agar Legiyo ,anaknya dan istri Pesek dihadirkan di Balai Desa dengan maksud akan ada pembayaran jual beli dari Pembeli.
Skenario yang dilakukan Warga pun sukses ,Legiyo akhirnya dapat Pulang Bukannya mendapat uang jadi penjualan Sawah , tetapi naas Legiyo akhirnya langsung diringkus Buser Polresta Pati saat itu juga untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya .
Kasus Dugaan Perbuatan Cabul dengan anak dibawah Umur dengan Pemaksaan ini masih ditangani Oleh Reskrim PPA Polresta Pati , Tersangka Bisa terkena UU Perlindungan Anak , Pemerkosaan terhadap anak dibawah Umur ,dan Pengancaman, Kekerasan yang berakibat terganggunya kehormatan anak , Serta dugaan Dugaan Penjualan Bayi hasil Hubungan Gelap dengan Anak tirinya sendiri.
Harapan Masyarakat ,meminta agar Legiyo dan istrinya yang pura pura tidak tahu tersebut juga diseret Hukum dan mendapat Hukuman yang setimpal dengan Perbuatannya .
( SHD)