Polsek Keluang,Polres Musi Banyuasin Berhasil Mengamankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal Yang Terbakar.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com | Musi Banyuasin, Polsek Keluang,Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di lokasi Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin ,Sabtu 26 Oktober 2024 sekitar pukul 15.20 WIB lalu.

Berdasarkan laporan masyarakat Unit Reskrim Polsek Keluang mendatangi lokasi kebakaran dan melihat sdr MELKI berada di TKP saat sedang melakukan pemadaman, Polisi dengan gerak cepat melakukan pengamanan dan langsung di bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

banner 325x300

Kapolres Muba AKBP AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024) malam membenarkan penangkapan tersangka yakni Saman (47) dengan berdasarkan laporan dengan nomor LP/A/16/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 Oktober 2024.

“Ya, tersangka berhasil kita amankan sesaat setelah anggota kita cek lokasi kebakaran sumur minyak ilegal, yakni sekira pukul 17.00 WIB,” ungkap Yohan.

Saat itu, Yohan menjelaskan, anggota Polsek Keluang yang hendak pulang setelah cek lokasi kebakaran guna melakukan olah TKP, personil melihat tersangka sedang dipinggir jalan di duga akan melarikan diri, selanjutnya personil Polsek Keluang mengamankan tersangka dan di bawa ke Polsek Keluang guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Polsek Keluang diketahui tempat penyulingan/pengolahan minyak yang terbakar itu adalah milik sdr MELKI Bin M. USTIZAR, Warga Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais, diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh kebocoran tungku pada saat sedang melakukan penyulingan minyak lalu menyambar membakar tempat penyulingan.

Selain mengamankan tersangka Polsek Keluang juga mengamankan dan menyita barang bukti berupa:
– 1. (Satu) buah blower yang telah terbakar;
– 2. (Dua) Buah stik besi yang terbakar;
– 1. (Satu) unit mesin sedot yang telah terbakar;
– 1. (Satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 3 meter yang telah terbakar;
– 1.(Satu) kerangka tedmond yang telah terbakar;
– 2. (dua) buah drum yang telah terbakar;
– 35. (tiga puluh lima) liter diduga minyak mentah;

“Akibat dari perbuatannya, tersangka dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah, Maka
tersangka kita kenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,” tandas dia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *