Jakarta -Centralinformationasean.com) Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada narapidana. Supratman mengatakan ada 44.000 nama narapidana yang diusulkan kepada Prabowo untuk mendapatkan amnesti presiden.
“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi Permasyarakatan yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).Yang kedua, prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” sambungnya.pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ujarnya.
Supratman menyampaikan pemberian amnesti kepada narapidana akan mengurangi 30 persen kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas). Selain itu, pemberian amnesti mempertimbangkan kemanusiaan, khususnya narapidana yang sakit berkepanjangan.
“Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” jelas Supratman.
“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” imbuh dia.pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ujarnya.
Supratman menyampaikan pemberian amnesti kepada narapidana akan mengurangi 30 persen kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas). Selain itu, pemberian amnesti mempertimbangkan kemanusiaan, khususnya narapidana yang sakit berkepanjangan.
“Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” jelas Supratman.
“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” imbuh dia.lanjut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” tegas Supratman.
(Hasanuddin)