Centralinformationasean.com.Tembilahan(Inhil)”1 Februari 2025 – PT Kokonako Inhil, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diduga menggunakan tenaga pengamanan (PAM) dari personel TNI yang masih aktif. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, ada Oknum anggota TNI aktif diduga dilibatkan oleh PT. Kokonako dalam pengamanan aset perusahaan tersebut. Jika dugaan ini benar, maka hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara tegas melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis maupun bekerja di sektor sipil, kecuali dalam tugas yang diperintahkan negara.
Pakar hukum militer, Dr. Ahmad Fadillah, menegaskan bahwa anggota TNI tidak boleh terlibat dalam pengamanan sektor swasta.
“Setiap prajurit TNI aktif hanya boleh menjalankan tugas pertahanan negara. Jika benar ada keterlibatan anggota TNI dalam pengamanan perusahaan, itu merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum,” ujarnya
Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Indragiri Hilir, 1 Februari 2025 – PT Kokonako Inhil, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diduga menggunakan tenaga pengamanan (PAM) dari personel TNI yang masih aktif. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, ada Oknum anggota TNI aktif diduga dilibatkan oleh PT. Kokonako dalam pengamanan aset perusahaan tersebut. Jika dugaan ini benar, maka hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara tegas melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis maupun bekerja di sektor sipil, kecuali dalam tugas yang diperintahkan negara.
Pakar hukum militer, Dr. Ahmad Fadillah, menegaskan bahwa anggota TNI tidak boleh terlibat dalam pengamanan sektor swasta.
“Setiap prajurit TNI aktif hanya boleh menjalankan tugas pertahanan negara. Jika benar ada keterlibatan anggota TNI dalam pengamanan perusahaan, itu merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum,” ujarnya
Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Red/sahroni