Pungli PTSL “JembulWunut” Mencuat dilaporkan Kejaksaan Pati.

banner 120x600
banner 468x60

Centralinfomationasean.com-Pati, Perkara Pungli PTSL “JembulWunut” Mencuat dilaporkan Kejaksaan Pati

Banyak sekali hal merugikan yg dilakukan Oknum Panitia tsb, terekspos media.

banner 325x300

Melalui Menkumham Mendagri atas tindakan Pungli lainnya. Negara tidak boleh takut Ketuanya Panitia ataupun beking’nya.

mengejutkan sekali pengakuan Ketua Panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Jembulwunut Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati.

Abdulah Jawawi selaku ketua Paniti menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima 400 ribu setiap bidangnya kalau lebih dari itu, dia tidak tau,”saya haya menerima 400 ribu sesuai aturan dan arahan saat sosialisasi dari BPN,KEJAKSAAN dan Kepolisian,selain itu panitia tidak tahu.jelas ketua panitia PTSL(26/8/2024)

Tapi dari beberapa warga yang ikut dalam program tersebut menerangkan bahwa telah membayar sampai 550 perbidang bahwa ada yang lebih,yang 400 ribu untuk panitia PTSL yang 100 ribu untuk biaya pemecahan dan yang 50 ribu untuk biaya ukuran”terang warga.

Cuk Suyadi selaku Plt Sekertaris Desa saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa biaya tambahan memang ada,”tapi biaya itu bagi pemohon yang belum resmi jual belinya di tingkat Desa dan juga tambahan untuk biya ukur, tapi itu tidak semuanya,”.ungkapnya.

Program yang seharusnya dapat meringankan beban biaya untuk penerbitan sertifikat malah di buat kesempatan untuk melakukan pungutan, berbagai macam alasan yang dapat mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum ,dan seolah olah kesempatan yang empuk untuk di manfaatkan saat program berjalan.

Dugaan praktek pungli yang ada di Desa “Jembulwunut” sangat di sayangkan tokoh masyarakat setempat.dan mengharap supaya ada pihak pihak yang membidangi untuk segera mengambil tindakan tegas,jangan sampai masyarakat kecil di jadikan korban oleh oknum yang bermain yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi /golongan.pinta tokoh masyarakat.

(SHD)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *