Centralinformationasean.com, 6/1/2025, Pati , Indah Wahyu Widyawati seorang Oknum Guru SD 3 Dinas Tambakromo,Pati Ramai ramai Di Sommasi Banyak Fihak ,terjerat Kasus Hutang ,penggelapan ,Pencurian , Perselingkuhan ,Penipuan ,semua sudah terangkum dalam laporan tertulis .
Selain itu oknum Guru SD ini Diduga kuat sering melakukan Perselingkuhan dan Kawin Gelap ,sedang Indah Wahyu Widyawati,Oknum Guru SD 3 Tambakromo ini juga Sudah Dilaporkan di Inspektorat, Dinas Pendidikan dan BKPP.
Menurut Sekjend KUB Arum Taylor , Seorang ibu seharusnya menjadi tempat berlindung bagi Keluarga , tapi lain dengan Perempuan ini mempunyai kelainan yang tidak wajar ,merusak citra keluarga ,Masyarakat dan Dinas dengan sengaja berselingkuh dengan oknum anggota polisi ,Kabur dari rumah dan Kumpul kebo selama bertahun tahun tanoa ada sanksi kedinasan
Akan persoalan ini ia mendesak Dinas Pendidikan Pati agar melakukan tindakan Tegas kepada Indah Wahyu Widyawati ( IWW) ,oknum Guru SD 3 Tambakromo tersebut sebab sudah tidak patut lagi mendapat toleransi Dari Kedinasannya , inspektorat dan BKPP .
Dari Sorotan media ,beberapa laporan polisi telah dilayangkan , Sommasi dari Para korban sudah Banyak ,tetapi sayang Dinas Tidak bergeming,dengan sengaja mengabaikan dan terkesan menutupi kasus guru bermasalah tersebut (18/10/2024)
“Sebagai ASN terutama Guru yang berkedudukan di Kantor koordinator Dinas Pendidikan Tambakromo ,Dalam Naungan penyelenggaraan Pendidikan UPT Disdik Pati , di pemerintahan wilayah kecamatan Tambakromo ini sudah sangat mencemakan nama baik instansi pemerintahan terutama Dinas Pendidikan” ungkap Hartini.
Bukti Banyaknya Kejadian dan laporan Polisi dan Kedinasan baik dari Keluarga maupun Masyarakat terkait Kelakuan Bejat tak wajar ,aroma tak sedap itu ,sikap Arogan tak berperikemanusiaan dilakukan oknum Guru SD tersebut terbukti Lakukan Skandal Perselingkuhan ,sering Gonta ganti Pasangan diluar Nikah atau Perselingkuhan secara massif tersebut ,dapat dikategorikan Pelanggaran berat , merusak rumah tangga seseorang dan perbuatan tidak menyenangkan,Pelanggaran etika Disiplin PNS, juga adanya laporan tindak Kriminal penipuan dan Penggelapan.
“Kalau dia sebagai Guru kan harusnya diberi tanggungjawab moral dan perubahan sikap, watak dan teguran oleh Atasannya menguasai Siswa Siswa setingkat Kepala sekolah dan Koordinator untuk melakukan Kontrol ,Pengawasan ,teguran dan pembinaan serta jika terbukti pelanggaran di beri Sanksi.
Kesalahan Kepala Dinas sebagai pemangku kebijakan Secara Hirarkis mulai di tingkat kecamatan tak mau tanggapi laporan Korban, justru aduan Para korban malah disalah artikan.
“Disisi lain, Hartini Pembina LSM Bergerak di Perlindungan Perempuan dan Anak Hartini atau panggilan akrab Bunda Hartini dari Arum Taylor ,sangat menyayangkan perbuatan bejat dan tidak aturan Oknum Guru Tambakromo tersebut , dan indikasi jelas sudah tidak pantas lagi untuk dihormati sebagai pendidik atau Guru di SD 3 Tambakromo ini, Jumat (6/1/2025).
Jika hanya didiamkan saja, terkait laporan kami dugaan perselingkuhan itu dan tidak ada sanksi, lalu apakah hal itu dibenarkan dan dibiarkan saja tentu kasus ini sudah mencoreng Dinas Pendidikan di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah,Jika hanya main lempar batu sembunyi tangan dan diatur dibawah meja. Itu menunjukkan betapa lemahnya Hirarkis Dinas Pendidikan.
Seharusnya sesuai regulasi sebagai Guru SD Negeri mempunyai peran yang penting terutama di wilayah Hukum Wilayah kecamatan Tambakromo ,baik melalui Desa maupun Polsek , Paling tidak dapat disangsikan integritasnya ,dipecat dari Guru atau dimutasi keluar Daerah tetapi Kenyataanya ulahnya itu menjadi jadi , tidak ada toleransi lagi atau harus Bapak beri tindakan tegas.
PJ. Bupati Pati melalui Kepala Dinas segera turun tangan ,Keluarkan surat perintah dari Pj Bupati Pati untuk segera menonaktifkan oknum Guru ini sementara sebagai Pendidik di SD sebagai sanksi ”, tegas Hartini.
(Sholihul)