Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak, Nizar Warga Desa Kasmaran Berhasil Diamankan Polres Muba

banner 120x600
banner 468x60

Centralinformationasean.com, Sekayu 30-1-2025
Satreskrim Polres Muba Amankan Nizar, Pemilik Sumur Minyak Terbakar

Nizar Bin Asnawi, Tersangka kebakaran sumur minyak ilegal (Illegal Drilling) yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya berhasil diamankan Polres Musi Banyuasin.

banner 325x300

Pada, Minggu (26/01/2025) pukul 07.30 Wib, terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di lahan kebun kelapa sawit PT Hindoli yang berada di Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Beranjak dari peristiwa tersebut, Kanit Pidsus Polres Muba IPDA Dobi Hariyandri STrK MSi membenarkan terkait penangkapan pelaku oleh Polres Muba.

“Tersangka ditangkap di kediaman keluarganya yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan. Setelah dilakukan gelar perkara dan didapatkan alat bukti yang cukup kita lakukan penetapan tersangka,” terang IPDA Dobi.

Selain itu, Kanit Pidsus Polres Muba tersebut menyampaikan beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan pada saat Olah TKP di tempat insiden kebakaran terjadi.

“Dilokasi insiden kebakaran sumur minyak kita berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 Unit Sepeda Motor bekas terbakar, 1 Buah Tameng tidak terdapat tali bekas terbakar, 1 Buah Katrol bekas terbakar, 1 Buah Canting bekas terbakar, 1 Set Steger bekas terbakar dan 1 Buah Jerigen kapasitas 35 liter berisikan cairan berwarna kehitaman diduga Minyak Bumi,” urainya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Muhammad Afhi Abrianto STrK SIK MH mengatakan Tersangka penyebab terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut berhasil diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang dijalani,” kata Kasat Reskrim Polres Muba.

Atas perbuatannya tersebut dengan sengaja melakukan eksploitasi tanpa perizinan berusaha hingga menyebabkan kebakaran, Tersangka ditahan dan akan diproses hukum.

“Tersangka terancam Pasal 52 Uu RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana
Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka Ke – 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Uu RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHPidana dengan
Ancaman Hukuman Penjara paling lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda paling Tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah),” pungkasnya.

Repoter : Edi Safarudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *