Mandailing Natal – centralinformationasean.com –
Menyikapi permasalahan tentang banyaknya beredar berita bohong atau hoax yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) baru baru ini mendapat tanggapan serius dari Ahli Pers dari Dewan Pers.
Ahli Pers Dewan Pers, Nur Halim Tanjung menyebut dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, bahwa setiap perusahaan Pers di Indonesia harus punya legalitas dan berbadan hukum Indonesia.
“Jika ada pengaduan terhadap pemberitaan di media Online maupun cetak yang memuat berita bohong atau hoax, maka pihak Kepolisian dapat melakukan penanganannya tanpa menggunakan Undang-Undang Pers, melainkan hukum pidana lainnya,” ucap Nur Halim. Senin (17/12/2024)
Ahli Pers ini juga mengatakan kepada media ini, jika salah satu media massa baik Online maupun cetak yang tidak taat terhadap peraturan Dewan Pers, maka media tersebut wajib di tutup, apalagi tidak memiliki legalitas.
“Jika medianya memang tidak memiliki legalitas yang sah sesuai dengan peraturan, maka media tersebut wajib di tutup dan tidak dibolehkan beroperasi,” tambahnya.
Sebelumnya, salah satu media Online terbitan lokal manjadi tranding topik di kalangan masyarakat Madina setelah memuat pemberitaan yang tidak bertanggung jawab dan memuat berita bohong atau hoax.
Portal berita Online yang diduga kuat tidak memiliki izin dan legalitas yang sah itu disinyalir dimiliki oknum pendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina nomor urut 02 .
Dalam isi berita bohong tersebut memuat berita dengan judul “Laporan Arsidin Ditolak! DKPP Hentikan Aduan Lima Komisioner KPU Madina Akibat Administrasi Lemah” terbitan tanggal 16 Desember 2024.
Padahal, dalam klarifikasi resmi dari korban, mereka hingga saat ini masih berjuang untuk mendapatkan keadilan di DKPP RI soal dugaan pelanggaran Pilkada Madina.
“Sangat disayangkan munculnya pemberitaan yang menyesatkan dengan mengatakan laporan kita ke DKPP itu ditolak atau kandas, maka pantaslah jika hasil pemilu di Pilkada Madina bermasalah, karena inilah prilaku yang tidak bertanggung jawab, untuk itu media yang sudah memuat berita itu agar segera menarik kembali pemberitaannya dan memohon maaf, “ucap korban dalam vidionya yang beredar di grup grup Whatsapp berdurasi 05.07 menit, Senin (16/12/2024).
Bahkan di vidio itu, korban fitnahan media itu meminta masyarakat Madina agar cermat membaca berita yang akurat, dan tidak mempercayai berita bohong dan hoax.
“Informasi yang dimuat media itu tidak memiliki faedah dan manfaat yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.(MJ)