Sekayu-Seorang oknum pengacara yang berkantor di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial Noveldi Putra

Centralinfomationasean.com) Pratama dilaporkan ke Polsek Sekayu atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Pelapornya yakni seorang laki-laki berinisial EP (40) warga, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu. Laporan korban tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor LP/B-/I/2025/Polsek Sekayu.

Berdasarkan data dihimpun, peristiwa dugaan penipuan itu berawal ketika korban EP Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 10.00 wib di sekayu, Tepatnya Melalui Telpon Bahwa Tidak Aktif Telah terjadi tindak pidana “PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN” yang dilakukan oleh Terlapor an. NOVELDI PUTRA PRATAMA dengan cara terlapor menawarkan satu unit kendaraan berupa Mobil Toyota Raize warna Merah Tahun 2022 denigan harga Rp 115.000.000 seratus lima belas juta rupiah) kemudian korban membayar uang muka / tanda jadi sebanyak Rp 25.000.000,00- (dua puluh lima juta rupiah) melalui Transfer ke rekening Bank BRI nomor rekening : 016401001507566 an NOVELDI PUTRA PRATAMA selanjutnya pada tanggal 19 agustus 2024 sebanyak Rp 15.000 000,00- (lima belas juta rupiah), sebanyak Rp 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah). tanggal 08 desember 2024 sebanyak Rp 20.000.000,00- (dua
tanggal 06 november 2024 sebanyak Rp 20. 000.000,00- (dua puluh juta rupiah). tanggal 23 november 2024 puluh juta rupiah),

tanggal 02 januari 2025 sebanyak Rp 5.,000.000,00- (lima juta rupiah) dan tanggal 13 januari 2025 sebanyak Rp 20.000.000,00- (dua puluh juta rupiah) namun setelah pelunasan pembayaran pembelian kendaraan terlapor tidak ada kabarnya

atas kejadian tersebut pelapor korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp 115.000.000,00- ( seratus lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.

Reporter; Ali ( kabiro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *