Centralinfomationasean.com-30/10/2024-Pati, Sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan. Hal tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum Suami Kepala Desa di wilayah Kab. Pati.
Dan tindakan seperti hal tersebut yang diduga melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999, tentang Pers, kini team awak media resmi mengadukan oknum Suami Kades ke pihak APH Polresta Pati.
Berawal peristiwa terjadi pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 di kantor balaidesa Widorokandang Pati. Yang saat itu, team awak media bertujuan konfirmasi dan menemui kepada pemangku desa (Kades), sesampainya di kantor kami team awak media sedang menunggu Kepala Desa, karena pada pada waktu sedang ada agenda rapat. Namun dalam selang beberapa menit oknum Suami dari Kades datang ke kantor dan menyapa serta berjabat tangan. Setelah itu, mengatakan hal yang diduga menghalangi tugas pers
Bukannya menunjukan sikap baik malah marah-marah kepada kami awak media, dan diapun bukan sebagai Kepala Desanya. Kenapa dengan adanya pemberitaan tersebut Ia seolah-olah mengetahui kegiatan anggaran desa tersebut. Dan hal seperti itu terjadi bukan hanya 1 kali ini saja, namun kedua kalinya peristiwa itu terulang kembali.
Tindakan yang terekam dalam vidio yang berdorasi beberapa menit mengatakan.” Kowe lapo ono urusan opo, kowe ki yo ngerti aku ki sopo, uwes arep omong opo ojo bok rekam (Kamu itu mau apa ada urusan apa dan kamu itu kan tau aku ini siapa, mau mengatakan apa jangan kamu rekam).” Ucap dengan nada keras
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LIRA Effendy, mengatakan keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik jadi awak media didalam tugasnya dilindungi Undang-undang.
Menurut UU tersebut, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut awak media juga memiliki hak konfirmasi agar beritanya berimbang memberitakan kepada Kepala Desa juga mempunyai hak bantah.
Melihat semua peraturan itu, maka jika terbukti orang yang menghambat dan menghalangi tugas wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Jelas LSM Lira Effendy mengatakan
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambahnya.
Menurut Effendy, apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap Jurnalis tidak dibenarkan.
Sebab, kehadiran dan tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.
( Sholihul)